Sosok 5 Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara
Hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
Yohanes Priyana dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, berbarengan dengan pelantikan Jupriyadi. Sebelumnya, Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.
Yohanes menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sementara, studi S2 Ilmu Hukum ia tempuh di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Langsung Dieksekusi
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Sobandi mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.
“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Sobandi.
Selain Sambo, eksekusi juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sobandi mengatakan, dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa penuntut umum.
Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebanyak dua hakim di antaranya menginginkan Sambo tetap dihukum mati sementar tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Terkait Kecelakaan Dialami Lady dan Suaminya, Ada Saksi Mata Sebut Rendy Banting Setir Tiba-tiba
Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMA, Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Korban Pingsan di Kantor Polisi
Baca juga: Menang Pinalti Atas Beurangong FC, CMC Cot Mancang Melaju ke Babak Perempat Final
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara"
Polisi Tewaskan Driver Ojol, Tagar “RIP Indonesia Democracy” Menggema di Berbagai Platform Medsos |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Melonjak Puluhan Ribu! Simak Daftar Harga Emas Antam per Gram 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.