Breaking News

video

VIDEO Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final

Mahfud MD menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) vonis terhadap Ferdy Sambo di tingkat kasasi sudah final.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati kepada mantan kadiv propam polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis mati kepada Ferdy Sambo tersebut gugur menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Mengenai putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara.

Mahfud MD menjelaskan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu sudah final.

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.(*)

VO : Rara
EV : Aziz

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved