Berita Banda Aceh

Abdul Rafur Anggota DPRK Banda Aceh Kritisi Pembatasan Warung Kopi di Aceh

Rafur mengatakan, jika pembatasan tersebut diterapkan, maka penerapannya bukan hanya untuk pengusaha kecil.

|
Editor: IKL
Serambinews.com
Anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur bersama masyarakat di warung kopi beberapa waktu lalu 

jika menertibkan jam operasional warung, maka ditertibkan semua, jangan ada pilih kasih. Prihatin kita pada usaha lokal yang dibatasi mencari rezeki, sedangkan usaha besar buka 24 jam

SERAMBINEWS.COM - Abdul Rafur, Anggota Komisi 3 DPRK Banda Aceh sekaligus politisi Partai NasDem mengkritisi pembatasan jam operasional warung kopi dan kafe sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

Rafur mengatakan, jika pembatasan tersebut diterapkan, maka penerapannya bukan hanya untuk pengusaha kecil.

"Kita tidak masalah jika jam operasional warung ini dibatasi, namun jangan hanya batasi pada warung-warung kecil, tapi pada tempat usaha besar, dibiarkan saja," ucap Rafur pada Serambi, Kamis (10/8/2023).

Rafur menginformasikan, ada beberapa minimarket yang menyediakan tempat nongkrong buka 24 jam, luput dari penertiban.

"Ada minimarket berskala nasional yang menyediakan tempat nongkrong di Banda Aceh tetap buka meskipun sudah lewat dari jam 24.00 WIB, ini yang kita sayangkan, usaha lokal harus tutup namun usaha besar tetap beroperasi," ungkapnya.

Rafur menekankan, apabila Edaran tersebut diterapkan di Aceh, maka penerapannya harus menyeluruh.

"Jika diterapkan, maka diterapkan semua, jangan hanya pengusaha lokal ditertibkan namun pengusaha nasional tidak ditertibkan," tegasnya.

Anggota DPRK Banda Aceh ini juga berharap, Pj Gubernur dan Pj Walikota Banda Aceh tidak memandang bulu dalam menerapkan peraturan.

"Harapan kita kepada Pj Gubernur Aceh juga kepada Pj Walikota Banda Aceh, jika menertibkan jam operasional warung, maka ditertibkan semua, jangan ada pilih kasih. Prihatin kita pada usaha lokal yang dibatasi mencari rezeki, sedangkan usaha besar buka 24 jam," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved