Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

Ia didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang terjerat kasus korupsi. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Bambang Kayun merupakan mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 sampai dengan 2018.

Ia didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Bambang Kayun bersalah sesuai dakwaan pertama.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang, Kamis (10/8/2023).

Selain pidana badan dan denda, Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun membayar uang pengganti sebesar Rp 57,1 miliar.

Jaksa menilai, perbuatan Bambang Kayun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: VIDEO AKBP Bambang Kayun Disebut Terima Suap Rp400 Juta di Mabes Polri, Uang Disimpan di Meja Kerja

Adapun suap diduga diberikan dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.


Emilya dan Herwansyah diketahui terjerat hukum karena memalsukan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Mereka kemudian meminta pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, bukan Mabes Polri.

“Atas permintaan Emylia Said dan Herwansyah tersebut, terdakwa menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang sebesar Rp 700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani dan disetujui oleh keduanya,” kata Jaksa KPK.

 

Jaksa: AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp 400 Juta di Mabes Polri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang suap sebesar Rp 400 juta di Mabes Polri.

Uang ratusan juta itu diduga untuk membantu mengondisikan perkara yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Uang itu diduga terima oleh Bambang Kayun dari seseorang bernama Farhan yang menjadi perantara Emylia Said dan Herwansyah.

"Oleh Farhan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan," ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

"Kemudian uang tersebut dihitung oleh terdakwa di hadapan Farhan lalu disimpan di bawah meja kerja terdakwa," ujar Jaksa KPK.

Adapun Emylia Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Atas permasalahan tersebut, Bambang Kayun mengeklaim dapat membantu Emylia Said dan Herwansyah dengan melobi penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tersebut.

Untuk langkah awal, perwira menengah Polri itu diduga mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Emylia Said kemudian meminta Farhan untuk menemui Herwansyah untuk mengambil uang tunai di Kantor PT Aria Citra Mulia yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"Terdakwa juga menyampaikan untuk pengurusan surat perlindungan hukum tersebut terdakwa meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp 400 juta untuk pengurusan dua surat," papar Jaksa KPK.

Terkait perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar.

Selain itu, Bambang Kayun disebut menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

Baca juga: Setelah Diperkuat Bek Asal Jepang, Persiraja Banda Aceh Kedatangan Striker Asing Asal Argentina

Baca juga: VIDEO Prabowo Disambut Antusias Relawan Jokowi dan Gibran saat Datangi Solo

Baca juga: VIDEO - Petani Pidie Desak Harga Panen Bawang Merah Sewajarnya, ini Tanggapan Disperindagkop

Sudah tayang di Kompas.com: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara karena Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved