Berita Lhokseumawe

Jaksa Usut Dugaan Korupsi di BPKD Lhokseumawe, Negara Diperkirakan Rugi Rp 3,4 Miliar

Dimana dalam kasus ini, hasil penyelidikan awal pihak kejaksaan, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar, yakni dimulai tahun 2018-2022

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kajari Lhokseumawe, Lalu Saifuddin SH MH memberi keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe. 

Dimana dalam kasus ini, hasil penyelidikan awal pihak kejaksaan, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar, yakni dimulai tahun 2018-2022.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe saat ini sedangkan melakukan pungusutan terhadap dugaan tindakpidana korupsi, pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Dimana dalam kasus ini, hasil penyelidikan awal pihak kejaksaan, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar, yakni dimulai tahun 2018-2022.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konferensi pers, pada Kamis (10/7/2023), menjelaskan, kasus ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Selanjutnya, dalam dua hari ini, pihaknya pun telah melakukan ekspos perkara. 

"Hasil ekspos yang kita lakukan, maka ditemukam adanya indikasi tindak pidana korupsi pada periode 2018-2022," katanya.

Dimana dari hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negera periode 2018-2022, mencapai Rp 3,4 miliar. 

Baca juga: Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditangkap Kejari Saat Asyik Nonton Voli, Kasus Korupsi Dana Desa

"Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negera, nanti akan kita ajukan ke BPKP atau BPK," katanya.

Sedangkan dugaan kerugian negara bisa muncul, lanjut Lalu, berawal uang yang dikumpulkan PLN dari pajak lampu jalan disetor ke BPKD.

 Sehingga secara otomatis, uang disetor tersebut menjadi PAD Kota Lhokseumawe.

"Namun dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, uang tersebut diduga tidak sepenuhnya disetor ke kas daerah, tapi ada yang diibagi-bagi. Siapa saja yang menerima uang tersebut, akan kita ungkap saat proses penyidikan," jelasnya.

Disamping itu, pihaknya memastikan dalam kasus ini akan melakukan pengusutan secara cepat.

Bahkan pada Kamis hari ini, juga telah dilayangkan surat kepada berbagai pihak terkait untuk dijadikan saksi.

"Ada sekitar 20 orang akan akan kita mintai keterangan dalam pekan ini," katanya.

Diakhir konferensi pers, Lalu juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua kepala BPKD.(*)

Baca juga: VIDEO - Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan di BPKD Lhokseumawe

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved