Berita Nagan Raya

Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditangkap Kejari Saat Asyik Nonton Voli, Kasus Korupsi Dana Desa

Tersangka GT ditangkap, saat menonton pertandingan voli di salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok: Kejari
Tersangka mantan keuchik diamankan Kejari Nagan Raya, Kamis (10/8/2023). 

Tersangka GT ditangkap, saat menonton pertandingan voli di salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap GT (43) mantan Keuchik Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Rabu (9/8/2023) malam.

Penangkapan tersangka dilakukan karena tidak memenuhi panggilan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang sudah berulang kali dipanggil.

Pemanggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Tersangka GT ditangkap, saat menonton pertandingan voli di salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Pada Kamis (10/8/2023), mantan Keuchik Kuala Seumayam Darul Makmur telah ditahan jaksa dan dititip di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

Hal itu dikatakan Kajari Nagan Raya, Muib SH MH Li didampingi Kasi Intel Achmad Rendra Pratama SH MH kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

"Tersangka GT ditangkap setelah tim melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut benar tersangka, tim Intel Kejari langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Kajari menambahkan, bahwa selama ini tersangka selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, sehingga menyulitkan tim di lapangan. 

Menurut Kajari, kasus ini berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016-2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Baca juga: VIDEO - Nuraini Umar Warga Desa Alue Mangki Bireuen Terima Bantuan Rumah Layak Huni Dari Dana Desa

Hal ini, berdasarkan hasil penyelidikan sejak 20 Februari 2023 dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.

Kemudian, pihaknya melakukan Penyidikan sejak 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 15 orang saksi. 

Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari Nagan Raya juga mengumpulkan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban.

Sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved