CPNS 2023
Simak Sebelum Daftar, Ini Ciri-ciri PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Berikut ini ciri-ciri atau syarat PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu yang belum banyak diketahui.
SERAMBINEWS.COM - Berikut ini ciri-ciri atau syarat PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu yang belum banyak diketahui.
Jika merujuk petikan Gubernur Jawa Timur nomor 821/2929/204/2023 bisa diketahui terkait syarat PPPK penuh time tersebut.
Dimana dalam petikan surat tersebut membahas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Surat ini diterbitkan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu. Dalam SK ini tertera masa kerja, atau perpanjangan masa kerja.
Terhitung 1 Agustus 2023 sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Ini menjadi salah satu ciri-ciri PPPK paruh waktu atau full time.
Nah bagaimana dengan tenaga honorer, yang masuk dalam kategori pekerja penuh waktu atau paruh waktu.
Selain itu, ada kabar baik pula tentang tenaga honorer yang telah bekerja selama 10 tahun.
Kabarnya akan diangkat secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu. Berikut penjelasannya.
Sebelumnya ada pendataan tenaga honorer di data base BKN.
Ada honorer yang akan diangkat dengan skema outsorcing.
Sehingga jika itu berlaku maka tak akan ada hubungan dengan negara, karena yang merekrut pihak swasta.
Sementara penetapan formasi ASN tahun 2023 telah dikeluarkan oleh KemenPANRB.
Untuk tahun 2023, untuk rekrutmen CPNS dan PPPK di pemerintah pusat ada 49.969 orang.
Sementara di daerah ada PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK tenaga teknis, dengan jumlah penetapan mencapai 493.634.
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.