Breaking News

Tolak Lanjutkan Hubungan Terlarang, Kepala Desa Aniaya Wanita Selingkuhan hingga Pingsan

Ternyata tak hanya kesal lantaran korban tak mau diajak jalan, JM juga sakit hati karena korban menolak untuk melanjutkan hubungan terlarang mereka.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
JM (43), oknum kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya berinisial SL (43). 

SERAMBINEWS.COM, AMBON – JM (43), oknum kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya berinisial SL (43).

Sebelumnya JM tega menganiaya selingkuhan berinisial SL hanya karena tak mau diajak jalan.

Ternyata tak hanya kesal lantaran korban tak mau diajak jalan, JM juga sakit hati karena korban menolak untuk melanjutkan hubungan terlarang mereka.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada TribunAmbon.com melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023) siang.

Agung mengungkapkan saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.

Baca juga: Ibu Mertua Selingkuh dengan Mantan Mantu Hingga Lahirkan Bayi, Berhubungan Sejak Masih Suami Anaknya

Sebelumnya diberitakan, JM (43), Pejabat Kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan tega menganiaya seorang perempuan berinisial SL (43) hingga berdarah.

Peristiwa penganiayaan ini diduga terjadi di Pantai Masnana.

JM diketahui sudah memiliki istri.

Namun dia sering mengajak SL yang diketahui sebagai selingkuhan sang kepala desa.

Saat kejadian, SL menolak diajak jalan oleh JM.

Hal ini membuat JM emosi lalu menganiaya korban.

Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar mengatakan kasus ini dilaporkan teman yang tinggal bersama korban.

Dari laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, pelaku langsung pergi," kata Agung kepada TribunAmbon melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023).

Namun sekitar 15 menit kemudian pelaku datang lagi dan mengajak korban untuk pergi.

Tetapi ajakan pelaku ditolak oleh korban.

Pelaku kemudian menarik korban ke arah Pantai Masnana.


"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan.

 Tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah," ucap Agung.

Saat ini, kasus penganiayaan yang dilakukan kades masih terus didalami dengan dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku.

"Nanti saya infokan lagi kelanjutan kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Heran Dapat Kode Booking Hotel di Email, Pria Ini Syok Ternyata Istrinya Selingkuh dengan Polisi

Terlibat Cinta Terlarang, Wanita Ini Paksa Dinikahi Pak Kades, Tolak Ganti Uang

 Seorang wanita ngotot agar dinikahi oleh Kepala Desa (Kades) di Sragen.

Keduanya sudah terlibat cinta terlarang sejak 2018.

Wanita berinisial A tersebut tak ingin cintanya selama ini harus kandas di tengah jalan.

Meski harus menjalani hubungan terlarang, wanita tersebut tetap ngotot minta dinikahi.

Sementara itu, pak kades tersebut enggan untuk menikahinya.

Padahal sejak tahun 2018, keduanya sudah saling merajut asmara.

Nyatanya, wanita tersebut tak juga dinikahi oleh Pak Kades tersebut.

Diketahui, wanita berumur 42 tahun itu bersikukuh agar dinikahi oknum kepala desa Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

A menolak diberi uang oleh kepala desa tersebut.

Keduanya sempat dimediasi di kecamatan.

A menceritakan mediasi yang digelar pada 10 Juli 2023 lalu itu dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pak Kades dan A sendiri.

Menurut A, mediasi tersebut tidak ada titik temu.

Yang mana, Pak Kades menawarkan akan diberi sejumlah uang.

Namun, hal tersebut ditolak oleh A, lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.

Melainkan, A bersikukuh agar Pak Kades menikahinya.

"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.

Endang juga menyatakan hal senada, dimana mediasi tersebut tidak menemukan solusi untuk kedua belah pihak.

"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.

"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya.

Baca juga: Selundupkan 20 Kg Sabu Malaysia, Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pecat Dinas Militer

Berhubungan sejak 2018

A telah mengadukan oknum kepala desa tersebut ke Inspektorat Kabupaten Sragen, Selasa (25/7/2023).

Surat pengaduan diberikan A yang diterima langsung oleh Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Sragen, Urip Sarwo Sambodo didampingi Inspektur Pembantu Inspektorat Sragen, Dwi Sigit Kartanto.

Penyerahan surat pengaduan dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Sragen sekira pukul 11.40 WIB.

Antara A dan Pak Kades terlibat masalah asmara.

Dimana, A sudah memiliki hubungan dengan Pak Kades sejak tahun 2018.

A kini meminta Pak Kades untuk menikahinya, karena Pak Kades sudah mengucapkan komitmen untuk menikahi A di depan orang tua A.

"Inginnya tetap dinikahi Pak Kades, karena saya sudah banyak berkorban," kata A, kepada TribunSolo.com, di kantor Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).

 

Baca juga: Anak Bantai Orang Tua di Depok, Sang Ibu Tewas dan Ayahnya Luka Parah, Ini Motif Pelaku

Baca juga: Pengemudi Ojol Perkosa WNA asal Brasil di Bali, Pelaku Berhasil Ditangkap di Pasuruan

Baca juga: Selundupkan 20 Kg Sabu Malaysia, Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pecat Dinas Militer

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kades di Maluku yang Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved