Bripka S Oknum Anggota Polres Dipecat Karena Selingkuh dengan Wanita ASN, Dilaporkan Istri Sah

Kasus perselingkuhan yang menjerat oknum polisi berinisial Bripka S berujung pada pemecatan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, MAMUJU - Kasus perselingkuhan yang menjerat oknum polisi berinisial Bripka S berujung pada pemecatan.

Sebelumnya, Bripka S oknum anggota polisi di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan istri sahnya (MS) atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan seorang ASN berinisial MA, pegawai Pemkab Pasangkayu.

Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menolak banding yang diajukan oleh anggota Polres Pasangkayu, Bripka S terkait kasus perselingkuhan.

Dengan demikian Bripka S tetap dipecat dari kepolisian alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Diketahui sebelumnya Bripka S dilaporkan istri sahnya atas dugaan kasus perselingkuhan dengan wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasangkayu.

Bripka S juga terjerat kasus narkoba hingga di PTDH di Polres Pasangkayu pada 2 Agustus 2023 lalu.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara mengatakan, beberapa waktu lalu sidang banding Bripka S sudah digelar.

Namun upaya banding Bripka S ditolak.

"Iya itu Bripka S bandingnya kita sudah digelar kemarin, itu permohonan bandingnya kita tolak, jadi sudah di-PTDH," kata Kombes Pol Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2023).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, Bripka S tinggal menunggu surat keputusan pemecatan dari Polda Sulbar.

"Dalam waktu dekat ini suratnya keluar, menunggu surat keputusan dari Polda Sulbar," pungkasnya.

Baca juga: Warga Rekam Oknum Polisi Berzina dengan Istri Orang, Berawal dari Kecurigaan: Padahal Rumah Kosong


Dipecat terkait Kasus Narkoba dan perselingkuhan

Sebelumnya, Bripka S oknum anggota polisi di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan istri sahnya (MS) atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan seorang ASN berinisial MA, pegawai Pemkab Pasangkayu.

Peristiwa ini terungkap setelah istri sah Bripka S datang ke Pasangkayu pada tahun 2020 lalu untuk berlibur dengan keluarga (anak-anaknya).

Namun, setiba di Pasangkayu istri sah ini mulai mencurigai suaminya Bripka S dengan kedekatan pada seorang wanita inisial MA itu.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum MS Wawan Nur Rewa dalam konferensi pers di salah satu warkop di Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sabtu (5/8/2023).

"Klien kami atas nama MS (istri sah) melaporkan suaminya anggota polisi Bripka S atas tuduhan perzinahan dengan wanita lain yang berstatus ASN," terang Wawan.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara membenarkan kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Polres Pasangkayu tersebut.


"Yang berangkutan sudah dapat putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Polres Pasangkayu tanggal 2 Agustus kemaren," kata Budi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (5/8/2023).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menyatakan, PTDH di Polres Pasangkayu itu atas kasus narkoba.

Namun setelah di-PTDH, Bripka S mengajukan banding di Propam Polda Sulbar.

"Dia (S) ini sudah menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan di lapas. Yang jelas kemarin itu PTDH kasus narkoba," katanya.

Baca juga: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Aceh, Puncak El Nino pada Agustus-Oktober

Baca juga: Anggota Paskibraka Meninggal Usai Latihan, Sempat Makan Mi Ayam lalu Pusing, Ini Penyebabnya

Baca juga: Mahdi M Saleh Terpilih Sebagai Keuchik Samuti Makmur Bireuen

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Bripka S Anggota Polres Pasangkayu Tetap Dipecat Perkara Narkoba dan Perselingkuhan, Banding Ditolak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved