Kajian Islam

Hukum Iuran untuk Meriahkan Acara 17 Agustusan dalam islam, Halal atau Haram? Ini Kata Buya Yahya

Memeriahkan acara 17 Agustusan, tentunya membutuhkan biaya. Biasanya suatu kampung mewajibkan masyarakatnya mengumpulkan dana iuran, apa hukumnya?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya 

Hukum Iuran untuk Meriahkan Acara 17 Agustusan dalam islam, Halal atau Haram? Ini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Setiap daerah memiliki caranya sendiri dalam menyambut 17 Agustusan. Satu diantaranya dengan mengadakan lomba dan acara pertunjukan di tanggal 17 Agustus.

Untuk memeriahkan acara 17 Agustusan, tentunya membutuhkan biaya. Biasanya suatu kampung mewajibkan masyarakatnya mengumpulkan dana iuran.

Lantas bagaimana hukum dana iuran acara 17 Agustusan dalam Islam, halal atau haram?

Lomba 17 Agustus
Lomba 17 Agustus (Tribunkalteng.com/Faturhaman)

Buya Yahya, seorang ulama yang juga merupakan pengasuh dari LPD Al Bahjah menjelaskan bahwa partisipasi dalam acara kebersamaan yang halal adalah hal yang baik.

Namun, penting untuk tidak memaksa orang lain dalam berpartisipasi, karena tidak boleh mengambil milik orang lain dengan paksa, kecuali dalam hal zakat.

"Semua partisipasi harus bersifat sukarela, tanpa ada tekanan atau pemaksaan," kata Buya Yahya dikutip dari laman albahjah.

Baca juga: Inilah Sikap Wanita yang Disukai Laki-Laki, Buya Yahya Sebut Kalau Sudah Nikah Bikin Hati Suami Adem

Dalam konteks pengumpulan dana untuk acara peringatan 17 Agustus, Buya Yahya mengingatkan bahwa mengumpulkan dana adalah suatu kesepakatan antara individu yang bersedia berpartisipasi.

Hal ini bukanlah sebuah kewajiban yang diharuskan dengan paksaan atau sanksi.

Oleh karena itu, jika ada yang tidak ingin berpartisipasi, itu harus dihormati dan tidak ada pemaksaan.

Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan pentingnya memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk kegiatan yang halal dan terhormat.

Hadiah-hadiah dan permainan yang sesuai dengan aturan agama bisa digunakan sebagai hadiah atau hadiah door prize.

Namun, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Baca juga: Ternyata Inilah Kebiasaan Istri yang Paling Tidak Disukai Suami, Buya Yahya: Innalillah Bikin Eneg

Dalam konteks pembangunan dan kebijakan pemerintahan, Buya Yahya menyarankan untuk selalu mendengarkan nasihat dan pendapat dari para ulama yang memiliki pemahaman tentang halal dan haram.

Jika ada pejabat yang ingin membangun atau mengambil keputusan yang berkaitan dengan agama, maka mereka harus berkonsultasi dengan para ulama yang ahli dalam bidang tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved