Breaking News

Kajian Islam

Hukum Iuran untuk Meriahkan Acara 17 Agustusan dalam islam, Halal atau Haram? Ini Kata Buya Yahya

Memeriahkan acara 17 Agustusan, tentunya membutuhkan biaya. Biasanya suatu kampung mewajibkan masyarakatnya mengumpulkan dana iuran, apa hukumnya?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya 

Buya Yahya juga memberikan contoh, bahwa seorang Menteri Pariwisata harus memiliki ide cemerlang dalam menciptakan suatu wisata yang halal dan terhormat.

Begitu pula dengan pejabat lainnya, seperti Gubernur, Bupati, dan lain-lain, mereka harus mencari masukan dari para ahli agama untuk keputusan-keputusan yang berkaitan dengan ibadah dan halal-haram.

Dalam kesimpulannya, Buya Yahya mengajak semua pejabat dan individu untuk berperan aktif dalam membangun kepemimpinan yang berbasis pada halal dan beradab.

Partisipasi dalam acara kebersamaan boleh dilakukan dengan sukarela, namun tidak boleh dipaksakan.

Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini Tips dari Buya Yahya Agar Anak Tidak Nakal dan Menjadi Pintar

"Keputusan-keputusan penting, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan agama, harus didasarkan pada nasihat dari para ulama yang ahli dalam halal dan haram," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved