Berita Banda Aceh
ISAD Minta SE Pj Gubernur Aceh Terkait Jam Buka Warung Kopi dan Kafe Harus Serius Dijalankan
"Jadi surat edaran itu meskipun secara kedudukan hukum dianggap lemah, tapi tetap penting sebagai awal baru bagi tekad menyukseskan pelaksanaanya,"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
ISAD Minta SE Gubernur Aceh Terkait Jam Buka Warung Kopi dan Kafe Harus Serius Dijalankan
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh meminta kepada semua pihak harus mendukung dan menjalakan Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam.
Dalam SE tersebut, warung kopi, kafe atau kegiatan usaha sejenis lainnya diminta untuk menutup kegiatan usahanya sebelum pukul 00:00 WIB.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjend) ISAD Aceh, Dr Teuku Zulkhairi dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/8/2023) malam.
Dia berujar, kenyataan yang saat ini terjadi di Aceh adalah proses implementasi Syariat Islam memang semakin melemah.
"Jadi surat edaran itu meskipun secara kedudukan hukum dianggap lemah, tapi tetap penting sebagai awal baru bagi tekad menyukseskan agenda pelaksanaan Syar'iat Islam di Aceh," ujarnya.
Menurut Zulkhairi yang juga akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini, surat edaran itu penting karena akan menciptakan kembali diskursus Syariat Islam di Aceh yang kian senyap akhir-akhir ini.
Baca juga: Pro Kontra SE Gubernur Aceh, Prof Syamsul Sebut Sebagai Penguatan Syariat Bukan Kemunduran BerIslam
Maka itu, kata dia, surat edaran itu sangat penting disukseskan agar agenda pelaksanaan Syariat Islam kembali bergairah di Aceh.
"Pasca keluarnya surat edaran tersebut, semua pendukung Syariat Islam di Aceh harus mencari format terbaik bagaimana setiap poin surat edaran itu bisa dilaksanakan dan senantiasa bisa dievaluasi sejauh mana keberhasilannya di lapangan," ujar Zulkhairi.
Ia mengatakan, dengan keluarnya surat edaran ini membuat pihaknya yakin bahwa Pemerintah Aceh dalam hal ini Pj Gubernur Aceh, Achamd Marzuki memiliki itikad yang sangat baik untuk menyukseskan agenda pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
"Jadi sekarang tugas semua elemen masyarakat Aceh untuk memastikan dan mengawasi agar surat edaran itu bisa betul-betul dilaksanakan," sebutnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Achmad Marzuki dalam surat edarannya seperti menyahuti aspirasi dan suasana kebatinan masyarakat Aceh yang merindukan tegaknya Syariat Islam di Aceh dalam semua dimensi kehidupan.
Surat edaran itu menekankan pentingnya penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, baik bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat umum.
Surat edaran ini ditujukan kepada banyak stakeholder pemerintah hingga ke tingkat gampong di Aceh.
Politisi NasDem: SE Pj Gubernur Soal Penutupan Warkop Sama dengan Mematikan Ekonomi Rakyat
Surat Edaran Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan aktivitas warung kopi pada malam hari atau pukul 00.00 WIB mulai ditanggapi pro dan kontra.
Ketua NasDem Aceh Besar yang juga mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Aceh, Furqan Firmandez menyayangkan kebijakan Pj Gubernur tersebut.
"Masyarakat kita ini sekarang sedang sulit ekonomi, dengan mematikan usaha warkop jam malam, ini sama dengan mematikan ekonomi rakyat kecil atau sektor UMKM," katanya kepada Serambinews.com, Kamis (10/8/2023).
Politisi Partai NasDem ini menilai warung kopi di Aceh sudah mempunyai daya tarik bagi wisatawan dan sudah menjadi budaya.
Masih banyak kebijakan lain yang bisa diambil oleh pemerintah dalam rangka menegakkan syariat Islam selain dengan membatasi jam buka warkop.

"Kalau memang ini tujuannya untuk menegakkan syariat Islam, kita tentu mendukung. Tetapi apa caranya dengan menutup usaha?," ungkapnya.
"Ada cara lain misalnya khusus perempuan di atas jam 12 dibatasi, anak-anak yang umurnya di bawah 17 tahun dibatasi. Ini tugas pemerintah mengawasi ini, juga tugas orang tua menjaga aktivitas anaknya. Bukan Malah pemerintah menutup tempat usaha. Ini seperti salah sasaran," tambah dia.
Ia menilai, aktifitas di warung kopi jangan hanya dilihat di daerah perkotaan saja, tapi bagaimana dengan usaha warung kopi di daerah lain yang denyut ekonominya bergantung pada sektor ini.
“Jangan hanya melihat daerah kota saja, coba lihat misalnya daerah Lambaro , Samahani, atau misalnya daerah wisata kuliner yang ramainya jam malam seperti daerah Matang sana, atau Lhoksukon misalnya yang memang kalau tidak ada warkop pada malam hari, ekonomi daerah itu ya padam," sebutnya.
Furqan menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sedang dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19 melanda. Namun di tengah usaha tersebut, malah usahanya dibatasi untu berjualan.
"Bayangkan yang berjualan sampai tengah malam juga terkadang banyak yang sepi, tidak balik modal. Harusnya pemerintah membantu pengusaha UMKM ini yang bisa ikut memulihkan keadaan ekonomi kita, bukan malah membatasi waktu mereka mencari rezeki," imbuhnya.
Karena itu, Furqan berharap Pj Gubernur Aceh merevisi surat edarannya terkait jadwal penutupan warung kopi pada malam hari. "Mudah-mudahan pemerintah merevisi kembali terkait surat edaran penutupan jam malam tersebut," pintanya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan/Masrizal Bin Zairi)
Berita Banda Aceh
Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD)
ISAD Aceh
surat edaran
Gubernur Aceh
warung kopi
kafe
Serambi Indonesia
Serambinews
Dayah Insan Qurani Gelar Festival Bahasa Asing 'FESTAGE IX', Ajang Peningkatan Kreativitas Santri |
![]() |
---|
Lantik 4 Panitera Pengganti dan 20 PPPK, PT Banda Aceh Siap Raih Predikat WBK |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Aceh Buka Mobil Posko Kesehatan, untuk Pendemo dan Petugas Keamanan di DPRA |
![]() |
---|
Lihat Demo, Warga Mulai Padati Halaman Kantor DPRA Banda Aceh |
![]() |
---|
Maintenance di WTP Siron, 16 Gampong di Banda Aceh Mati Air, Tirta Daroy: Kami Mohon Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.