Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap Tersangka Pengangkut 1,5 Ton BBM Ilegal Jenis Solar di Aceh Barat
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (11/8/2023) berhasil menangkap tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM)
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (11/8/2023) berhasil menangkap tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan bersama dengan barang bukti berupa sekitar 1,5 ton lebih minyak ilegal jenis solar.
Penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut masing-masing RF (42) warga Desa Seuneubok, dan AH (35) warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Keduanya ditangkap di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan sekitar pukul 23.30 WIB menjelang tengah malam yang melakukan aktivitas penimbunan minyak ilegal.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasi Humas AKP Mawardi kepada Serambinews.com, Jumat (11/8/2023) mengatakan, bahwa dua yang ditangkap tersebut disertai dengan barang bukti minyak ilegal jenis solar.
Dikatakannya, bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan minyak ilegal, pada Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar Pukul 18.30 WIB daerah perbatasan Lapang dan Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.
Baca juga: Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara, 2 Ton Solar Diamankan
Berawal dari informasi tersebut, petugas dari Polres Aceh Barat langsung menuju ke lokasi guna memastikan adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis solar itu.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Ternyata di lokasi benar saja polisi menemukan 1 unit Mobil Merk KIA Travello warna Silver, dengan nomor polisi BG 1627 UL yang di dalam mobil tersebut terdapat 1 fiber Tandon Kosong yang berukuran 1.000 Liter.
Setelah itu petugas menemukan 1 unit mobil Mitsubishi Box jenis L-300 dengan nomor polisi BL 8225 EE Warna Hitam.
Dalam mobil tersebut terdapat 2 buah Tandon masing-masing berukuran untuk 1.000 liter BBM, dan 4 buah Jerigen warna putih berukuran 35 Liter masing - masing jerigen berisikan BBM jenis solar.
Baca juga: Kunjungi Rumoh Manuskrip Aceh, Abiya Jeunieb Kagum Khazanah Peninggalan Ulama Aceh Masa Lalu
"Jumlah keseluruhan BBM ada sekitar 1,5 ton minyak ilegal jenis solar," kata AKP Mawardi.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM dan 2 mesin pompa minyak beserta selang pengisap.
Total keseluruhan BBM jenis solar di dalam mobil Box L300 tersebut sebanyak 1, 5 ton.
Selanjutnya petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.