Breaking News

Berita Aceh Barat

Polisi Tangkap Tersangka Pengangkut 1,5 Ton BBM Ilegal Jenis Solar di Aceh Barat

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (11/8/2023) berhasil menangkap tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM)

|
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Petugas dari Kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (11/8/2023) memperlihatkan tersangka dan barang bukti minyak BBM ilegal jenis solar di Polres setempat di Meulaboh. 

Terkait kasus itu, kedua tersangka melanggar Pasal 55 undang-undang RI, nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 6 tahun, denda sebesar Rp 60 miliar.(sb)

Baca juga: Suami Istri Asal Abdya Meninggal Tabrakan di Nagan Raya, Anaknya Selamat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved