Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap Tersangka Pengangkut 1,5 Ton BBM Ilegal Jenis Solar di Aceh Barat
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (11/8/2023) berhasil menangkap tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM)
|
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Petugas dari Kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (11/8/2023) memperlihatkan tersangka dan barang bukti minyak BBM ilegal jenis solar di Polres setempat di Meulaboh.
Terkait kasus itu, kedua tersangka melanggar Pasal 55 undang-undang RI, nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 6 tahun, denda sebesar Rp 60 miliar.(sb)
Baca juga: Suami Istri Asal Abdya Meninggal Tabrakan di Nagan Raya, Anaknya Selamat
Berita Terkait: #Berita Aceh Barat
| Kerap Melaut hingga Batas Negara, Balmon Beri Bimtek untuk Nelayan Meulaboh |
|
|---|
| Wakil Gubernur Aceh Buka HUT Ke-437 Kota Meulaboh dan Pekan Kebudayaan Aceh Barat |
|
|---|
| Pemkab dan DPRK Aceh Barat Dukung Kegiatan Tambang Batubara Lewat Kesepakatan Baru |
|
|---|
| Diskominsa Tampilkan Layanan Publik Berbasis Teknologi di Perayaan HUT Meulaboh dan PKAB |
|
|---|
| Aceh Barat Raih Penghargaan Atas Komitmen Bebas Pasung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.