Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap Tersangka Pengangkut 1,5 Ton BBM Ilegal Jenis Solar di Aceh Barat
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (11/8/2023) berhasil menangkap tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM)
|
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Petugas dari Kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (11/8/2023) memperlihatkan tersangka dan barang bukti minyak BBM ilegal jenis solar di Polres setempat di Meulaboh.
Terkait kasus itu, kedua tersangka melanggar Pasal 55 undang-undang RI, nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 6 tahun, denda sebesar Rp 60 miliar.(sb)
Baca juga: Suami Istri Asal Abdya Meninggal Tabrakan di Nagan Raya, Anaknya Selamat
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Barat
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.