Berita Viral
‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam
Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Nasib pilu harus dirasakan oleh seorang anak yang menjadi korban kebejatan ayah kandungnya.
Seorang anak perempuan, sebut saja Bunga (15), menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya, I (47).
Peristiwa ini terjadi di rumah korban di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.
Aksi bejat ayah kandung itu sudah dilakukan terhadap korban sejak Juli 2022.
Pelaku diketahui sudah merudapakasa korban sebanyak tiga kali, yakni Juli 2022, Agustus 2022, dan terakhir Maret 2023.
I nekat merudapaksa korban di dalam kamar rumah mereka.
Pelaku mengunci pintu kamar dan mendorong tubuh korban ke tempat tidur dan diancam agar tidak memberitahukan kejadian ini.

Baca juga: Ayah di Lampung Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Korban Depresi Diancam Pelaku
Diketahui, kedua orang tua korban sudah berpisah sejak September 2022.
Namun pada Maret 2023, pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan merudapaksa korban.
Karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban memutusakan untuk melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya dan perangkat desa.
Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Langsa.
Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman Penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” bunyi putusan itu.
Kronologis Kejadian
Kasus ini berawal pada pertengahan Juli 2022, sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar tidur rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.
Lalu terdakwa yang merupakan ayah kandung korban masuk ke dalam kamar tersebut dan mengunci pintu.
Hal itu membuat anak korban terkejut dan terbangun.
Setelah itu Terdakwa naik keatas tempat tidur dan langsung mencium pipi dan bibir korban.
Terdakwa kemudian membuka seluruh pakaian korban dengan paksa dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.
Saat rudapaksa sedang berlangsung, tiba-tiba terdengar suara kendaran ibu kandung korban yang pulang.
Terdakwa kemudian berkata kepada korban “jangan bilang sama mamak, nanti dipukol sama mamak”
Terdakwa langsung bergegas keluar dari kamar korban.
Aksi bejat ini kembali dilakukan terdakwa pada Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB.
Kala itu korban sedang bermain handphone di dalam kamar rumahnya.
Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.
Hal itu membuat korban mencoba untuk keluar namun dihalangi oleh terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mendorong tubuh korban ke atas tempat tidur dan membuka paksa celana korban.
Terdakwa kemuidan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Tak berhenti disitu saja, kebejatan ayah kandung ini kembali dilakukan pada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Terdakwa saat itu sudah bercerai dengan ibu kandung korban.
Ia datang ke rumah ibu kandung korban di Kecamatan Langsa untuk mengambil perabotan rumah.
Pada saat itu korban sedang bermain bersama kedua adiknya, kemudian terdakwa membawa kedua adik korban ke rumah Terdakwa yang ditempati pasca bercerai.
Setelah itu, terdakwa kembali lagi k erumah mantan istrinya dan langsung masuk ke dalam kamar korban.
Terdakwa kemudian mengunci pintu kamar dan berpura-pura mencari sesuatu di kamar korban.
Lalu Terdakwa langsung mendorong tubuh korban kasur tempat korban tidur.
Selanjutnya terdakwa membuka paksa baju dan celana korban dan terdakwa juga membuka pakai yang digunakannya.
Terdakwa langsung merudapaksa korban dan mengatakan “udah ikotin aja perkataan ayah, nanti ayah kasih uang Rp 100.000,”
Setelah selesai melakukan hal tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan korban di rumah tersebut.
Korban kemudian bergegas menggenakan pakaian kembali dan langsung meminjam kendaraan tetangganya.
Ia pergi menjumpai ibu kandung korban dan menceritakan kejadian tersebut.
Mendengar pengakuan sang anak, ibu kandung korban kemudian melapor kepada perangkat desa.
Sesampainya di kantor desa, dihadapan ibu kepala desa/Ibu Geuchik, korban mengatakan bahwa dirinya sudah di rudapaksa oleh ayah kandungnya.
Lalu Ibu Geuchik mengatakan “udah berapa kali ayah lakukan?”, dan korban menjawa “udah 3 kali sama ini”.
Ibu Geuchik kemudian bertanya lagi “kenapa tidak pernah cerita sama mamak?”, dan dijawab korban “aku takut, ayah sama mamak sering berantam, aku saksing sama mamak, makanya gak berani bilang”.
Lalu ibu kandung korban dan korban, yang didampingi oleh perangkat desa pergi menuju Polres Langsa untuk membuat Laporan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, dijumpai kulit berwarna merah pada bibir kecil (Labia Minora) kiri dan kanan bagian dalam dari arah pukul tiga sampai pukul delapan.
Juga ditemukan luka robek pada selaput dara arah pukul delapan tidak sampai kedasar (kesan luka baru) dan dijumpai liang senggama dua jari longgar. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Langsa
Aceh
Ayah rudapaksa anak kandung
Anak Kandung
Diancam
rudapaksa
berita viral
korban
Mahkamah Syariyah
Serambi Indonesia
Jinayat
Qanun
Serambinews
Fakta Menarik Buruh Jahit Viral di Pekalangon Ditagih Rp 2,5 M oleh Petugas Pajak,Bukan Pertama Kali |
![]() |
---|
Pasangan Cerai Ribut Harta Gono Gini 53 Ekor Unggas, Putusan Majelis Hakim Bikin Semua Tertawa |
![]() |
---|
5 Buronan Korupsi Paling Dicari KPK, 1 Wanita dan 4 Pria Masih Berkeliaran, Siapa dan Apa Kasusnya? |
![]() |
---|
Awalnya Hendak Layani Warga, Niat Kades Ini Berubah Bejat Saat Tau Kondisi Kantor Sepi: Korban Lari |
![]() |
---|
‘Penjahat Korupsi Lebih Pintar’, KPK Minta Maaf karena Baru 2 Kali OTT Sepanjang 2025: Alami Kendala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.