Berita Pidie

Kasus Penganiayaan Siswa di SMAN 1 Sakti Pidie yang Viral Itu Berakhir Damai, Ini Isi Kesepakatannya

Proses damai kedua belah pihak tercapai setelah dimediasi Kepala SMAN 1 Sakti, Pidie, Muslem SPd MPd, bersama guru.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM      
Orang tua siswa korban penganiayaan dan orang tua pelaku melakukan perjanjian damai di SMAN 1 Sakti, Pidie, Jumat (11/8/2023) 

Proses damai kedua belah pihak tercapai setelah dimediasi Kepala SMAN 1 Sakti, Pidie, Muslem SPd MPd, bersama guru.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus penganiayaan siswa SMAN 1 Sakti, Pidie, oleh siswa sekolah itu yang sempat heboh lantaran video perkara ini viral tersebut, kini berakhir damai.

Proses damai kedua belah pihak tercapai setelah dimediasi Kepala SMAN 1 Sakti, Pidie, Muslem SPd MPd, bersama guru.

Orang tua korban dan orang tua pelaku bersedia melakukan tanda tangan surat perjanjian damai.

Surat perjanjian itu ikut diteken wakil kepala sekolah, guru, hingga empat keuchik. 

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap siswa oleh siswa sekolah itu heboh setelah video berdurasi 30 detik itu viral di media sosial atau medsos.

"Proses damai kedua belah pihak kita lakukan di SMAN 1 Sakti, Jumat (12/8/2023)," kata Kepala SMAN 1 Sakti, Muslem, kepada Serambinews.com, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN di Pidie, Kacabdin Sesalkan, Mediasi Ortu Korban dan Pelaku

Ia menjelaskan, surat perjanjian damai ditandatangani orang tua korban, Syukri warga Gampong Tuha Suwiek, Kecamatan Indrajaya, Pidie.

Kemudian orang tua pelaku yang merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Titeu, Pidie dan A Gani, warga Gampong Blang Tho, kecamatan yang sama. 

Kata Muslem, perjanjian damai itu berbunyi bahwa wali siswa yang terlibat perkelahian di SMAN 1 Sakti, Sabtu (5/8/2023) saat jam istirahat hingga viral di medsos, telah melakukan ikrar damai, Jumat (12/8/2021).

Dalam ikrar perjanjian damai itu disepakati dua poin. 

Pertama, pihak keluarga korban bersedia berdamai dengan keluarga pelaku dan tidak melanjutkan ke proses hukum.

Keduai, pihak pelaku bersedia memberikan biaya santunan pengobatan kepada keluarga korban Rp 5 juta, ditambah dengan tepung tawari atau peusijuek di rumah korban di Gampong Tuha Suwiek, Kecamatan Indrajaya.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Pelaku Kasus Penganiayaan Siswa di SMAN Pidie

Surat perjanjian itu ditandatangani orang tua korban dan orang tua pelaku di atas tiga materai 10.000. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved