Berita Viral
Kronologi Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara
Entah setan apa, tiba-tiba pelaku bangun, menghampiri korban dan langsung meremas payudara korban sebanyak dua kali.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kronologis Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Nagan Raya, menjadi korban begal payudara oleh tetangganya sendiri.
Pelaku adalah S (43), warga Kecamatan Seunangan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan ketika korban mendatangi rumah teman bermainnya sejak kecil.
Antara temen korban dengan terdakwa merupakan keponakan.
Sehingga ketika korban tiba di rumah tersebut, pelaku mengatakan bahwa tidak ada temannya.
Korban pun menunggu di dekat pintu masuk rumah tersebut sambil bermain HP.

Baca juga: Parah, Dokter Nekat Cabuli 3 Pasien di Ruang Bedah Saat Operasi Payudara, Begini Modusnya
Sementara pelaku duduk di ruang tamu dalam rumah.
Entah setan apa, tiba-tiba pelaku bangun, menghampiri korban dan langsung meremas payudara korban sebanyak dua kali.
Lalu pelaku berkilah dengan menanyakan ‘jilbab siapa’ sambil memegang jilbab tersebut.
Dalam keadaan syok, korban langsung pergi ke rumah neneknya yang tak jauh dari lokasi tersebut.
Korban melaporkan bahwa dia telah menjadi korban ‘begal’ payudara oleh pelaku S.
Tak terima, nenek korban melaporkannya ke ibu kandung korban, dan selanjutnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Kini pelaku S telah jatuhi hukuman oleh Mahkamah Syariyah Suka Makmue dengan nomor putusan 2/JN/2023/MS.SKM, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Baca juga: ‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, yang diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa S berupa uqubat ta’zir penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan,” bunyi putusan itu.
Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kronologis Kejadian
Kejadian pelecehan terjadi pada Senin, 16 Januari 2023.
Saat itu korban yang berumur 14 tahun pergi ke rumah orang tua terdakwa di satu desa dalam Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.
Maksud kedatangan korban ke sana karena mau bermain dengan teman sebayanya sejak dulu.
Antara temen korban dengan terdakwa merupakan keponakan.
Sekitar pukul 13.00 Wib, korban tiba di lokasi dan bertemu dengan terdakwa.
Sedangkan temannya tidak berada di rumah.
Lalu terdakwa mengatakan bahwa temanya itu sudah pergi.
Korban hanya berdiri di pintu masuk rumah, sedangkan terdakwa duduk diruang tamu dekat pintu masuk rumah.
Korban kemudian meminta uang kepada terdakwa Rp. 5.000, namun terdakwa menjawab untuk menunggu temannya itu pulang.
Lalu terdakwa bangun dari duduknya dan mengambil HP korban yang berada dalam ganggaman tangannya.
Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung meremas payudara bagian kiri korban sebanyak 2 (dua) kali sambil memegang jilbab dikenakan korban.
“Ini jilbab siapa” tanya terdakwa, dan korban menjawab “jilbab mamak”
Lalu terdakwa mengembalikan Hp milik korban.
Korban yang syok karena payudaranya sebelah dirinya pegang oleh terdakwa, kemudian menangis.
Korban kemudan keluar rumah sambil menangis dan pergi ke rumah Nyak Nu, yang merupakan neneknya.
“Kenapa menangis” kata Nyak Nu yang melihat korban datang sambil menangis.
Sambil terisak menangis, korban mengatakan “jangan bilang sama ayah, terdakwa meremas payudara bagian kiri saya sebanyak 2 (dua) kali”.
Namun kejadian ini baru diketahui oleh ibu korban sehari setelah kejadian, Selasa (17/8/2023) usai Nyak Nu meneceritakannya.
Setelah itu, ibu korban langsung mendatangi rumah terdakwa dan bertanya terkait kejadian pelecehan tersebut.
Setelah ditanya beberapa pertanyaan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Lalu terdakwa menjawab dengan nada tinggi dan emosi, kalau memang dirinya melakukan tindakan tersebut.
Terjadilan keributan antara keduanya, dan terdakwa mengatakan kalau dirinya tidak takut jika dilaporkan kepada pihak berwajib.
Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum ditemukan luka memar dan luka lecet pada payudara dan alat genetalis/kelamin.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pelecehan, korban tidak rela dan payudara bagian kirinya terasa sakit.
Di dalam persidangan, terdakwa membantah telah meremas payudara korban melainkan hanya memegangnya saja.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau tindakannya itu bagian dari pelecehan.
Meski demikian, terdakwa tetap salah karena dalam fiksi hukum ‘presumptio iures de iure’ yang artinya, semua orang dianggap tahu hukum.
Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
Begal Payudara
payudara
Nagan Raya
Aceh
Mahkamah Syariyah Suka Makmue
Jinayat
Qanun
pelecehan
Serambi Indonesia
Serambinews
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.