Breaking News

Berita Viral

‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam

Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
IST
Ilustrasi rudapaksa - ‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam 

‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Nasib pilu harus dirasakan oleh seorang anak yang menjadi korban kebejatan ayah kandungnya.

Seorang anak perempuan, sebut saja Bunga (15), menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya, I (47).

Peristiwa ini terjadi di rumah korban di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Aksi bejat ayah kandung itu sudah dilakukan terhadap korban sejak Juli 2022.

Pelaku diketahui sudah merudapakasa korban sebanyak tiga kali, yakni Juli 2022, Agustus 2022, dan terakhir Maret 2023.

I nekat merudapaksa korban di dalam kamar rumah mereka.

Pelaku mengunci pintu kamar dan mendorong tubuh korban ke tempat tidur dan diancam agar tidak memberitahukan kejadian ini.

Ilustrasi pelaku rudapaksa terhadap anak kandung
Ilustrasi pelaku rudapaksa terhadap anak kandung (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Baca juga: Ayah di Lampung Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Korban Depresi Diancam Pelaku

Diketahui, kedua orang tua korban sudah berpisah sejak September 2022.

Namun pada Maret 2023, pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan merudapaksa korban.

Karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban memutusakan untuk melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya dan perangkat desa.

Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Langsa.

Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved