Polwan Ketahuan Selingkuh dengan Perwira, Sudah 5 Kali Berhubungam, Malu Pangkat Suami Lebih Rendah?
Ipda DS, polwan yang bertugas di Polda Jawa Timur ketahuan oleh suaminya Ipda Ma telah ber selingkuh.
Sebagai, sanksinya. Kini sang istri telah di-nonjob-kan sementara sebagai staf anggota di Ditreskrimum Polda Jatim.
Anehnya, hingga sekarang sanksi serupa, menurut Ipda MA, belum dilakukan atasan terhadap sosok Ipda ADSY.
Kendati demikian, besar harapannya, pihak atasannya di markas untuk secara objektif memberikan sanksi maksimal terhadap pihak yang bersalah atas kasus tersebut.
Bahkan, jika sanksi itu, berbuah pemecatan terhadap kedua belah pihak, istrinya; Ipda DS dan si teradu Ipda ADSY. Ipda MA mengaku, akan lebih legawa.
"Saya minta Ipda A dipecat, karena sudah bikin sakit hati saya. Bikin hancur keluarga saya. Awal saya enggak seperti itu. Saya 2,5 bulan saya merawat anak.
Jadi harus ditebus harus dipecat. Bila perlu dua duanya dipecat gak apa-apa. Saya siap. Setimpal. Saya sudah disakit," katanya bernada bicara mendadak sesenggukan, dengan kondisi warna pupil matanya berubah memerah, lalu berkaca-kaca, dan basah digenangi air mata yang menuruni pipinya.
Disinggung mengenai nasib biduk rumah tangganya nanti. Apakah bakal memilih tetap bercerai atau tetap membuka pintu maaf selebar-lebarnya kepada sang istri untuk memperbaiki segala sesuatunya.
Ipda MA mengaku pasrah dengan kehendak Tuhan yang akan terjadi pada beberapa waktu ke depan.
Terpenting, kini, dirinya telah hidup bersama keempat anaknya yang masih sekolah dan membutuhkan kasih sayang.
Meskipun itu, harus menyewa sebuah rumah kontrakan, agar terpisah dari sang istri.
"Anak pilihan anak terserah (setelah bercerai). Kalau minta mamanya boleh. Minta ikut saya boleh. Saya enggak mau menuntut. Yang penting anak harus jadi anak soleh solehah gak sampai terjadi seperti ini,"
(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Malu Pangkat Suami Lebih Rendah, Polwan Selingkuh dengan Perwira, Terungkap 5 Kali Hubungan Ranjang
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Simak Daftar Lengkap Formasi yang Dibutuhkan
Baca juga: Layanan Travel, Berangkat Umrah Dulu Bayar Belakangan, Bagaimanakah Hukumnya? Simak Kata Buya Yahya
Baca juga: Ini Ciri dan Kondisi Kerangka Manusia yang Ditemukan Pasutri dalam Sumur Tua di Rundeng Subulussalam
GeRAK Apresiasi Pemda Peraih EFT Award, Fernan: Komitmen Nyata untuk Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Paten! Kota Sabang Rangking 3 Nasional Kebijakan Ecological Fiscal Transfer |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Tersangka Diserahkan ke JPU, Kasus Dana SPP Jeunieb Masuki Tahap Penuntutan |
![]() |
---|
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.