Kajian Islam

Layanan Travel, Berangkat Umrah Dulu Bayar Belakangan, Bagaimanakah Hukumnya? Simak Kata Buya Yahya 

Sering kali ada penawaran dari penyedia jasa layanan umrah yang menawarkan paket berangkat umrah dulu, bayarnya belakangan. Bagaimana hukumnya?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan soal hukum umrah tapi bayarnya belakangan. (YOUTUBE/AL BAHJAH TV) 

Layanan Travel, Berangkat Umrah Dulu Bayar Belakangan, Bagaimanakah Hukumnya? Simak Kata Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum pergi umrah dulu tapi bayarnya belakangan? Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel ini.

Pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah Umrah adalah keinginan umat Islam.

Namun sayangnya untuk mewujudkan impian tersebut tidak semua umat Islam bisa ke Baitullah untuk melaksankan umrah karena keterbatasan ekonomi.

Menyikapi hal ini, sering kali ada penawaran dari penyedia jasa layanan umrah yang menawarkan paket berangkat umrah dulu, bayarnya belakangan.

Terkait hal tersebut, sehingga banyak jamaah yang merasa bingung dan ragu mengenai kehalalan atau keharaman dari praktik ini dalam pandangan agama Islam. Mari kita simak pandangan Buya Yahya mengenai masalah ini.

Dilansir Serambinews.com dari laman albahjah, Buya Yahya menngingatkan bahwa penting bagi setiap muslim yang berniat untuk beribadah umroh untuk tetap menjaga keseimbangan finansial mereka.

Baca juga: Gaji Istri Lebih Besar dari Suami, Buya Yahya Sebut Itu Ujian dan Jangan Sombong, Begini Seharusnya

Berangkat ke tanah suci membutuhkan persiapan yang matang, termasuk aspek finansial.

Buya Yahya menekankan bahwa sebelum memutuskan untuk berangkat umroh, jamaah harus memastikan bahwa mereka memiliki dana yang cukup untuk menutupi semua biaya perjalanan, termasuk akomodasi, transportasi, dan makanan selama di sana.

Sementara beribadah umroh adalah salah satu impian setiap muslim, tetapi perlu diingat bahwa ibadah haruslah dilakukan dengan ikhlas dan niat yang tulus karena Allah semata.

Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk berutang atau memaksakan diri demi melaksanakan umroh.

Haji dan umroh adalah ibadah yang menjadi kewajiban hanya bagi mereka yang mampu melakukannya secara finansial.

Sebelum merencanakan perjalanan umroh, jamaah harus memastikan bahwa mereka tidak akan terjerat dalam masalah hutang dan beban finansial yang berat.

Baca juga: Inilah Sikap Wanita yang Disukai Laki-Laki, Buya Yahya Sebut Kalau Sudah Nikah Bikin Hati Suami Adem

Sementara dalam pandangan Buya Yahya, praktik “berangkat dulu bayar belakangan” dalam layanan travel umroh tidaklah dilarang secara kategoris, tetapi sangat dianjurkan untuk menghindari berutang demi beribadah.

Riba atau bunga adalah praktik keuangan yang dilarang dalam Islam, dan jamaah harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik yang melibatkan riba dalam pembayaran umroh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved