Berita Banda Aceh

Ketua ISAD Sebut SE Pj Gubernur Aceh Secara Hukum Tidak Kuat, Minta Pemerintah Perkuat MPU

Pelaksanaan syariat Islam di Aceh sebenarnya sudah ada aturan yang kuat, namun penerapannya yang perlu ditingkatkan dengan memanfaatkan instrumen.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla memberi argumen dalam Kajian Aktual Tastafi Banda Aceh, Sabtu (12/8/2023) 

Kajian Aktual Tastafi Banda Aceh ini bekerjasama dengan DPP ISAD dan HIPSI, mengangkat tema "Antara Memperkuat Syariat Islam dan Dinamikanya".

Kajian tersebut menghadirkan pemateri Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr H Mujiburrahman MAg, Ketua Umum DPP ISAD Aceh Tgk Mustafa Husen Woyla, Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof Dr Syamsul Rijal MA, dan Ulama yang juga Praktisi Warung Kopi Dr H Agam Syarifuddin MA.

Para narasumber dalam Kajian Aktual Tastafi Banda Aceh, Sabtu (12/8/2023) malam.
Para narasumber dalam Kajian Aktual Tastafi Banda Aceh, Sabtu (12/8/2023) malam. (SERAMBINEWS.COM/IST)

 

Praktisi Warkop: Jangan Mengkambinghitamkan Warung Kopi

Praktisi Warung Kopi Aceh, Dr H Agam Syarifuddin MA meminta kepada semua pihak untuk tidak mengkambinghitamkan warung kopi.

Hal itu menjawab Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh tentang Penguatan Syariat Islam yang mengatur jam operasional warung kopi dan kafe atau kegiatan usaha sejenis lainnya.

Dalam SE itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta warung kopi (warkop) dan kafe untuk menutup kegiatan usahanya pada pukul 00:00 WIB.

Dr Agam mengutarakan, dalam hal penerapan Syariat Islam, mestinya Pemerintah Aceh dalam hal ini Pj Gubernur Aceh menjalankan aturan yang sudah ada, dengan memaksimal dan memperkuat instansi terkait.

“Pemerintah Aceh mestinya meningkatkan perannya dalam mengedukasi masyarakat agar mau menjalankan Syariatnya, bukan malah mengkambinghitamkan warung kopi,” katanya.

“Aceh saat ini sudah sangat aman, dan jangan dibuat terkesan seolah Aceh hari ini tidak baik dan tidak aman,” tegasnya.

Praktisi Warung Kopi Aceh, Dr H Agam Syarifuddin MA memberi argumen dalam Kajian Aktual Tastafi Banda Aceh, Sabtu (12/8/2023)
Praktisi Warung Kopi Aceh, Dr H Agam Syarifuddin MA memberi argumen dalam Kajian Aktual Tastafi Banda Aceh, Sabtu (12/8/2023) (SERAMBINEWS.COM/IST)

Ia meminta, seharusnya dalam penguatan Syariat Islam ada kearifan-kearifan lokal yang dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Aceh, bukan hanya sekedar mengeluarkan Surat Edaran.

Dr Agam pun mempertanyakan SE Pj Gubernur Aceh tersebut, yang seolah-olah warung kopi di Aceh sebagai tempat maksiat.

“Poin SE Pj Gubernur yang melarang membuka warung kopi di atas pukul 12 malam, ini menjadi pertanyaan serius bagi kita, apakah warkop ini menjadi sarang maksiat?,” tanya.

“Mestinya yang perlu ditekankan juga adalah penerapan Syariat Islam di kantor-kantor pemerintahan, terutama Kantor Gubernur Aceh,” tegasnya.

Ia mengatakan, sejak dahulu kedai kopi di Aceh sudah dipahami sebagai tempat bersilaturahmi dan menjadi simbol budaya dan ekonomi masyarakat Aceh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved