Berita Banda Aceh
Praktisi Warung Kopi Pertanyakan SE Pj Gubernur Aceh: Apakah Warkop Selama Ini Jadi Sarang Maksiat?
"melarang membuka warung kopi di atas pukul 12 malam, ini menjadi pertanyaan serius bagi kita, apakah warkop ini menjadi sarang maksiat?,” katanya
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Secara hukum, lanjutnya, SE ini tidak kuat dalam penguatan Syariat Islam di Aceh dibandingkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) apalagi Qanun.
“Tapi Alhamdulillah kita sangat mengapresiasi adanya beberapa kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang langsung meresponnya. Seperti Wali Kota Banda Aceh yang menyambutnya dengan baik dan langsung menindaklanjuti Surat Edaran Pj Gubernur,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ada poin yang terdapat dalam SE ini telah memunculkan polemik dan menjadi pro kontra di masyarakat, yakni warung kopi dilarang buka di atas pukul 00.00 WIB.
“Sebenarnya ini juga baik jika dilihat dari aspek sosial dan kesehatan. Kalau ada yang mempersoalkan perihal masalah ekonomi, sejatinya penutupan warung kopi di atas pukul 12 malam juga tidak terlalu berpengaruh terhadap sektor perekonomian Aceh,” sebutnya.
Baca juga: Banda Aceh Siap Jalankan SE Gubernur Aceh, Wanita Diminta Tinggalkan Warkop Sebelum Pukul 23:00 WIB
Tgk Mustafa mengatakan, yang perlu dicermati bersama bahwa ada banyak pihak diluar yang tidak suka dengan Syariat Islam di Aceh.
Mereka menginginkan syariat Islam di Aceh gagal, Sehinga oknum tersebut berupa merongrong setiap ada aturan yang dikeluarkan terkait penegakan dan penguatan Syariat Islam di Aceh.
Oleh karena itu, Tgk Mustafa meminta lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh perlu diperkuat dengan dukungan anggaran yang memadai dari Pemerintah Aceh.
“Dengan perannya yang melekat, MPU dapat mengedukasi masyarakat Aceh lewat tausiah dan rekomendasi,”
“Selama ini MPU sudah banyak mengeluarkan tausiah dan rekomendasi, tapi kurang sosialisasi karena tidak punya anggaran,” ujarnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Berita Banda Aceh
warung kopi
surat edaran
Pj Gubernur Aceh
Penegakan Syariat Islam
Maksiat
Kajian Tastafi
Serambi Indonesia
Serambinews
Semarak HUT Ke-80 RI, Tim Patroli Polda Aceh Pasang Bendera di Kendaraan Masyarakat |
![]() |
---|
Doto Popon Kembali Nahkodai Asklin Aceh, Siap Perkuat Sinergi Klinik dengan Pemerintah |
![]() |
---|
Sore Ini, Anggota DPRA Khalid Sambut Mahasiswa Baru asal Thailand yang Belajar di Aceh |
![]() |
---|
Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat |
![]() |
---|
Tidak Ada Instruksi Kibarkan Bintang Bulan Pada Peringatan 20 Tahun Damai Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.