Berita Banda Aceh

Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut ditindak dalam kegiatan operasi pasar di kawasan Kota Banda Aceh, 18-19 September 2025. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
BEA CUKAI ACEH
MENGAMANKAN ROKOK ILEGAL – Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh mengamankan sejumlah rokok ilegal dalam operasi pasar di kawasan Kota Banda Aceh,18-19 September 2025. 

Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut ditindak dalam kegiatan operasi pasar di kawasan Kota Banda Aceh, 18-19 September 2025. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh, menyita 22.900 batang rokok illegal.

Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut ditindak dalam kegiatan operasi pasar di kawasan Kota Banda Aceh, 18-19 September 2025. 

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. 

“Operasi pasar ini dilakukan sebagai respon terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh.

Rokok ilegal tersebut di samping merugikan negara juga merugikan masyarakat karena membahayakan kesehatan,” kata Leni, Sabtu (20/9/2025). 

Leni menjelaskan, dalam kegiatan ini tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah lokasi untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Lagi, 8.400 Batang Rokok Ilegal Disita di Banda Aceh, Ini Wilayahnya

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Leni menjelaskan, bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai ke negara.

Ciri rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai instrumen pembayaran cukai atau dilengkapi pita cukai namun dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai bukan peruntukannya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, rokok ilegal yang berhasil disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya membeli produk yang legal. (*)

Baca juga: Satpol PP dan Kanwil Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh, Ini Ancaman Hukumannya

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved