Berita Banda Aceh
Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh
Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut ditindak dalam kegiatan operasi pasar di kawasan Kota Banda Aceh, 18-19 September 2025.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut ditindak dalam kegiatan operasi pasar di kawasan Kota Banda Aceh, 18-19 September 2025.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh, menyita 22.900 batang rokok illegal.
Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut ditindak dalam kegiatan operasi pasar di kawasan Kota Banda Aceh, 18-19 September 2025.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
“Operasi pasar ini dilakukan sebagai respon terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh.
Rokok ilegal tersebut di samping merugikan negara juga merugikan masyarakat karena membahayakan kesehatan,” kata Leni, Sabtu (20/9/2025).
Leni menjelaskan, dalam kegiatan ini tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah lokasi untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Lagi, 8.400 Batang Rokok Ilegal Disita di Banda Aceh, Ini Wilayahnya
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Leni menjelaskan, bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai ke negara.
Ciri rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai instrumen pembayaran cukai atau dilengkapi pita cukai namun dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai bukan peruntukannya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, rokok ilegal yang berhasil disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya membeli produk yang legal. (*)
Baca juga: Satpol PP dan Kanwil Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh, Ini Ancaman Hukumannya
Belajar dari BRR, The Aceh Institute Sarankan Pemerintah Bentuk Badan Khusus Pengelola Otsus |
![]() |
---|
Hadiri Maulid, Wagub Dek fadh Minta Perantau Aceh di Jakarta Jaga Kekompakan |
![]() |
---|
Youth Health Leadership Bootcamp Usung Misi Cetak Pemimpin Muda Aceh |
![]() |
---|
Disidik Dayah Aceh Jadi SKPA Pertama Laksanakan Pelatihan SKP ASN PPPK |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal & Lokasi Muzakarah Ulama Ke-14, Abu Paya Pasi Ajak Warga Aceh Beramai-ramai Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.