Berita Kutaraja

Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Lokasi Illegal Mining di Aceh Barat, Amankan Tiga Pelaku dan Beko

Selain tuga pelaku, petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator atau beko di lokasi tambang.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Personel gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan tiga pelaku tambang ilegal atau illegal mining di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Senin (14/8/2023). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan tiga pelaku tambang ilegal atau illegal mining di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Senin (14/8/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan yang dipimpin Kanit III Subdit Tipidter, AKP Darmawanto itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.

Muliadi menjelaskan, ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial MT (33), AA (24), dan MY (25).

Selain tuga pelaku, petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator atau beko di lokasi tambang.

"Ada tiga orang yang kita amankan dalam penindakan hukum aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat,” ujarnya.

“Mereka diketahui tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang. Kemudian, ikut diamankan juga dua unit ekskavator di lokasi," kata Muliadi dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin (14/8/2023) malam.

Saat ini, lanjut Muliadi, ketiga pelaku beserta alat bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Dalam kasus ini, sambungnya, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Muliadi mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal.

Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tidak menambah pendapatan daerah (PAD).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved