Berita Viral

Guru Agama di Aceh Utara Lecehkan 21 Siswi SD, Pelaku Beralasan Cubit yang Terkena Alat Vital

Pelaku tega melakukan perbutan bejat tersebut saat jam mata pelajaran yang diajarkannya sedang berlangsung di satu SD Aceh Utara.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas
Ilustrasi pelecehan terhadap siswi SD - Guru Agama di Aceh Utara Lecehkan 21 Siswi SD, Pelaku Beralasan Cubit yang Terkena Alat Vital 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 70 bulan (5 tahun 10 bulan) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan tersebut.

 

Kronologis Kejadian

Kasus kebejatan ini terbongkar pada Rabu, 15 Maret 2023 ketika dua korban yang merupakan kakak beradik mengadu ke ibu kandungnya.

Saat itu, korban Bunga (8) pulang sekolah dan langsung menangis sembari mengatakan kepada ibu kandungnya bahwa alat vitalnya telah dipegang-pegang oleh terdakwa yang merupakan guru agama pada saat jam belajar.

Korban bercerita kepada ibu kandungnya kalau terdakwa sering melakukan perbuatan pelecehan kepadanya dengan cara memegang alat vital.

Korban Melati (13), yang merupakan kakak dari korban Bunga mendengar cerita dan pengakuan adiknya itu.

Baca juga: Oknum Guru Agama di Aceh Utara Tega Cabuli Muridnya, Korban Capai 21 Orang Selama 3 Tahun 

Akhirnya dirinya juga menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa ia juga pernah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa di tahun 2019 pada saat jam pelajaran agama.

Setelah mendapatkan pengakuan dari dua anaknya, ibu kandung korban membuat pengaduan ke Polres Aceh Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Mendapati aduan tersebut, pihak penyidik Polres Aceh Utara melakukan pengembangan dan ternyata perbuatan terdakwa bukan saja dilakukan kepada kakak beradik tersebut, namun ada beberapa korban lagi.

Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, dirinya ada melakukan pelecehan terhadap empat anak murid lainnya, dengan cara memegang dan menggesekan tangan kanan terdakwa ke alat vital korban.

Terdakwa juga mengancam para korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua atas apa yang dilakukannya itu.

“Jangan bilang sama mamak ya, karena urusan di sekolah urusan bapak, bukan urusan orang tua kamu” ucap terdakwa kepada korban.

Bahwa dari hasil penelusuran oleh Penyidik Polres Aceh Utara, ditemukan lebih dari 6 korban, (ada 21 korban berdasarkan perkembangan terakhir polisi).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved