Berita Viral
Guru Agama di Aceh Utara Lecehkan 21 Siswi SD, Pelaku Beralasan Cubit yang Terkena Alat Vital
Pelaku tega melakukan perbutan bejat tersebut saat jam mata pelajaran yang diajarkannya sedang berlangsung di satu SD Aceh Utara.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Guru Agama di Aceh Utara Lecehkan 21 Siswi SD, Pelaku Beralasan Cubit yang Terkena Alat Vital
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang guru agama di Aceh Utara, Muzakir (42) tega melakukan pelecehan terhadap belasan muridnya yang masih Sekolah Dasar (SD).
Pelaku tega melakukan perbutan bejat tersebut saat jam mata pelajaran yang diajarkannya sedang berlangsung di satu SD Aceh Utara.
Kebejatan peklaku sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan baru terungkap pada Maret 2023.
Ketika itu seorang korban yang berusia 8 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), menangis saat pulang dari sekolah.
Ia mengadu kepada ibu kandungnya kalau dirinya sudah dilecehkan oleh guru agama bernama Muzakir di sekolah.
Aduan ini kemudian didengarkan oleh kakak korban, Melati (13) – bukan nama sebenarnya.
Baca juga: Modus Ritual Buka Aura, Guru Agama Cabuli Muridnya, Keris dan Minyak Jadi Bukti

Dia juga mengatakan pernah dilecehkan oleh pelaku pada tahun 2019.
Mendengar hal itu, ibu kandung korban langsung membuat aduan ke Polres Aceh Utara guna pelaku dihukum.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mengakui telah melecehkan 4 murid lainnya (total 6).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, dan ditemukan bahwa ada korban-korban lain yang menjadi korban pelecehan sang guru.
Perkembangan terakhir terkait jumlah korban guru agama itu mencapai 21 orang murid dari mulai usia 7 hingga 12 tahun.
Jumlah itu berdasarkan keterangan Polres Aceh Utara yang diberitakan Serambinews.com pada 21 Mei 2023 lalu.
Mahkamah Syariyah Lhoksukon melalui Putusan Nomor 11/JN/2023/MS.Lsk, telah menjatuhkan vonis penjara tehadap pelaku.
Hakim Ketua, Ridho Setiawan dalam sidang vonis pada Jumat (11/8/2023), menyatakan terdakwa Muzakir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 70 bulan (5 tahun 10 bulan) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan tersebut.
Kronologis Kejadian
Kasus kebejatan ini terbongkar pada Rabu, 15 Maret 2023 ketika dua korban yang merupakan kakak beradik mengadu ke ibu kandungnya.
Saat itu, korban Bunga (8) pulang sekolah dan langsung menangis sembari mengatakan kepada ibu kandungnya bahwa alat vitalnya telah dipegang-pegang oleh terdakwa yang merupakan guru agama pada saat jam belajar.
Korban bercerita kepada ibu kandungnya kalau terdakwa sering melakukan perbuatan pelecehan kepadanya dengan cara memegang alat vital.
Korban Melati (13), yang merupakan kakak dari korban Bunga mendengar cerita dan pengakuan adiknya itu.
Baca juga: Oknum Guru Agama di Aceh Utara Tega Cabuli Muridnya, Korban Capai 21 Orang Selama 3 Tahun
Akhirnya dirinya juga menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa ia juga pernah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa di tahun 2019 pada saat jam pelajaran agama.
Setelah mendapatkan pengakuan dari dua anaknya, ibu kandung korban membuat pengaduan ke Polres Aceh Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Mendapati aduan tersebut, pihak penyidik Polres Aceh Utara melakukan pengembangan dan ternyata perbuatan terdakwa bukan saja dilakukan kepada kakak beradik tersebut, namun ada beberapa korban lagi.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, dirinya ada melakukan pelecehan terhadap empat anak murid lainnya, dengan cara memegang dan menggesekan tangan kanan terdakwa ke alat vital korban.
Terdakwa juga mengancam para korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua atas apa yang dilakukannya itu.
“Jangan bilang sama mamak ya, karena urusan di sekolah urusan bapak, bukan urusan orang tua kamu” ucap terdakwa kepada korban.
Bahwa dari hasil penelusuran oleh Penyidik Polres Aceh Utara, ditemukan lebih dari 6 korban, (ada 21 korban berdasarkan perkembangan terakhir polisi).
Berdasarkan keterangan para korban pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa, kejadian itu dilakukan ketika jam belajar sedang berlangsung.
Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Agama Cabuli 12 Murid Perempuan di Wonogiri, Ini Sosok Pelaku M dan Y
Para korban dipanggil satu per satu menuju meja guru untuk membaca, disitulah terdakwa melakukan pelecehan.
Alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena para korban tidak membaca dengan serius dan tidak bisa membaca.
Sehingga terdakwa emosi dan langsung mencubit yang mengenai kemaluan para korban.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap 3 korban, ditemukan selaput dara utuh, dan dua korban mengalami kemerahan di Labia Minora.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Psikiater terhadap 3 korban, mereka takut untuk bertemu guru agamanya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
Guru Agama
Aceh Utara
pelecehan
siswi SD
Sekolah Dasar
Jinayat
Qanun
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Serambi Indonesia
Serambinews
Viral! Kenaikan Gaji Anggota DPR RI hingga Rp 100 Juta, Puan Maharani Buka Suara |
![]() |
---|
7 Fakta Kasus Raya, 1 Kg Cacing Dikeluarkan Dari Tubuh Sebelum Meninggal, Infeksinya Hingga ke Otak |
![]() |
---|
Hasil DNA Negatif, Ridwan Kamil Dinyatakan Bukan Ayah CA, Lisa Mariana Akan Ajukan Uji Sampel Ulang? |
![]() |
---|
RS Buka Suara Kasus Raya, Bocah yang Meninggal Dipenuhi Ribuan Cacing, Ini Kondisinya Saat Ditangani |
![]() |
---|
Wakil Bupati Ini Rela Berjongkok untuk Ikat Tali Sepatu Paskibraka,Profil dan Rekam Jejaknya Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.