Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel, Briptu SA Buka Resleting Paksa Oral Seks

Kali ini, ada seorang tahanan perempuan yang mengaku mendapatkan pelecehan dari oknum polisi berinisial Briptu SA.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

Ia juga berencana mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki oleh Propam Polda Sulsel.

"Progres kasusnya sementara ditangani oleh Propam Polda Sulsel, masih dalam tahap penyelidikan," terangnya.

Kasus serupa, Polisi Mabuk Diduga Lecehkan Istri Polisi di Alor, Kasus Ditangani Propam

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) AA, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Alor Tengah Utara, dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kasus pelecehan seksual.

Dia dilaporkan MRAS, istri seorang anggota polisi yang bertugas juga di Polsek Alor Tengah Utara.

"Kasus pelecehan ini, korbannya seorang Bhayangkari," ujar Kepala Kepolisian Resor Alor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriadi Rahman, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Kasus itu tersebut, kata Supriadi, dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor dengan nomor Laporan Polisi LP-B /112/IV/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.

Supriadi menuturkan, kejadian itu bermula ketika Bripka AA yang sudah dipengaruhi minuman keras, mendatangi asrama Polsek yang ditempati korban, Jumat 28 April 2023.

"Saat itu, korban sedang menyapu di halaman belakang. Bripka AA lalu melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Dia melecehkan korban," kata Supriadi.

Merasa dilecehkan, korban pun berteriak sehingga seorang anggota Polsek Alor Tengah Utara bernama Bripka Lambertus Moa, datang dan memarahi Bripka AA.

Bripka AA lalu meninggalkan asrama tersebut. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kepada suaminya yang saat itu sedang melaksanakan tugas piket jaga di Markas Polsek Alor Tengah Utara.

Bersama sang suami, korban lalu melapor ke Polres Alor, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Usai menerima laporan, kata Supriadi, pihaknya langsung mengambil langkah tegas dan tindakan disiplin.

"Kita telah menindaklanjuti dengan proses hukum disiplin dan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta tersangka, hingga sidang disiplin," kata Supriadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved