Peringatan 18 Tahun MoU Helsinki
Wali Nanggroe dan KPA Minta Bantu ke Jusuf Kalla, Terkait Butir-butir MoU yang Belum Terealisasi
Untuk diketahui, dari 71 Pasal MoU Helsinki, terdapat 10 Pasal yang sampai saat ini belum terealisasi.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hingga 18 tahun perdamaian Aceh, masih ada butir-butir perjanjian MoU Helsinki yang belum tuntas direalisasi oleh pemerintah pusat.
Salah satunya menyangkut dengan bendera dan lambang Aceh yang hingga saat ini masih berpolemik meskipun qanunnya sudah disahkan oleh DPRA.
Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar dan Wakil Ketua KPA Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) meminta bantu ke Jusuf Kalla selaku inisiator damai Aceh untuk 'membisikkan' ke pemerintah pusat.
Permintaan itu disampaikan pada acara peringatan 18 tahun Damai Aceh di Taman Sulthanah Safiatuddin atau lebih dikenal Taman PKA, Banda Aceh, Selasa (15/8/2023).
"Ya tentu diusahakan semuanya. Ada beberapa hal seperti bendera, tentu akan dimusyawarahkan dengan baik, sesuai dengan undang-undang juga," kata Jusuf Kalla usai acara peringatan damai.
Mantan wakil presiden (wapres) RI ini meminta Gubernur Aceh dan Wali Nanggroe untuk memfasilitasi persoalaan ini. "Pak Gub tentu akan memfasilitasi. Wali Nanggroe juga," sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPA Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aceh tidak menuntut banyak ke pemerintah pusat, hanya realisasi butir-butir MoU.
"Melalui Bapak Jusuf Kalla, kami minta supaya butir-butir MoU direalisasi. Kita sudah komitmen dengan pemerintah akan bangun ekonomi Aceh," ujarnya.
Saat ini, lanjut Abu Razak, ekonomi Aceh sangat terpuruk. Belum lagi Aceh dalam beberapa tahun terakhir mendapat gelar sebagai provinsi termiskin di Pulau Sumatera.
"Kalau terus terpuruk, kita malu juga. Saya berharap jangan terus menerus kemiskinan ini, cukup tahun ini saja. Mari kita bangun Aceh," ungkap Abu Razak.
Untuk diketahui, dari 71 Pasal MoU Helsinki, terdapat 10 Pasal yang sampai saat ini belum terealisasi.
Pertama, poin 1.1.3 menyangkut dengan nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilu yang akan datang (2009).
Kedua, poin 1.1.4 perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
Ketiga, poin 1.1.5 Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan hymne.
Hindari Kerugian, Apkasindo Abdya Imbau Petani Sawit Jaga Kualitas TBS Kelapa Sawit |
![]() |
---|
Bibit Datang, Harapan Petani Jaboi Sabang Tumbuh Kembali |
![]() |
---|
Songsong Piala Soeratin 2025, Lhokseumawe FC Siapkan 42 Pemain |
![]() |
---|
Tunda Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri Malam Hari Dibolehkan, Tapi Harus Lakukan Adab Ini |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sengketa Blok Ambalat: Respons Prabowo dan Sikap Pemerintah Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.