Peringatan 18 Tahun MoU Helsinki
Wali Nanggroe dan KPA Minta Bantu ke Jusuf Kalla, Terkait Butir-butir MoU yang Belum Terealisasi
Untuk diketahui, dari 71 Pasal MoU Helsinki, terdapat 10 Pasal yang sampai saat ini belum terealisasi.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Keempat, poin 1.3.1 Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri. Aceh juga berhak menentapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral RI (Bank Indonesia).
Kelima, poin 1.3.8 Pemerintah RI dan Aceh menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara pusat dengan Aceh.
Keenam, poin 1.4.3 suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi dibentuk di Aceh dalam sistem peradilan RI.
Ketujuh, poin 1.4.5 semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil (Pengadilan Negeri) di Aceh.
Kedelapan, Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk diberikan kepada semua mantan pasukan GAM, semua tahanan politik yang memperoleh amnesti dan rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian jelas akibat konflik.
Kesembilan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terealisasikan.
Kesepuluh, pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.(*)
Baca juga: VIDEO Peringatan Damai Aceh Ke-18, Jusuf Kalla Ajak Pemangku Kebijakan untuk Lihat Masa Depan
Hindari Kerugian, Apkasindo Abdya Imbau Petani Sawit Jaga Kualitas TBS Kelapa Sawit |
![]() |
---|
Bibit Datang, Harapan Petani Jaboi Sabang Tumbuh Kembali |
![]() |
---|
Songsong Piala Soeratin 2025, Lhokseumawe FC Siapkan 42 Pemain |
![]() |
---|
Tunda Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri Malam Hari Dibolehkan, Tapi Harus Lakukan Adab Ini |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sengketa Blok Ambalat: Respons Prabowo dan Sikap Pemerintah Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.