Berita Viral

Ditolak Istri Berhubungan karena Alat Vital Kebesaran, Suami di Semarang Begal Payudara Anak Gadis

Ketika diamankan, polisi cuma hanya tersenyum saat mendengar pengakuan Andhy Santoso yang nekat berbuat bejat, begal payudara anak gadis.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TribunJateng/Iwan
Ditolak Istri Berhubungan karena Alat Vital Kebesaran, Suami di Semarang Begal Payudara Anak Gadis 

Korban melaporkan bahwa dia telah menjadi korban ‘ begal’ payudara oleh pelaku S.

Tak terima, nenek korban melaporkannya ke ibu kandung korban, dan selanjutnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kini pelaku S telah jatuhi hukuman oleh Mahkamah Syariyah Suka Makmue dengan nomor putusan 2/JN/2023/MS.SKM, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, yang diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa S berupa uqubat ta’zir penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan,” bunyi putusan itu.

Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved