Paksa Tahanan Wanita Orak Seks, Briptu SA Ditempatkan di Tempat Khusus dan Terancam Pidana
Kali ini, ada seorang tahanan perempuan yang mengaku mendapatkan pelecehan dari oknum polisi berinisial Briptu SA.
SERAMBINEWS.COM - Nasib oknum polisi yang lecehkan seorang tahanan perempuan.
Kali ini, ada seorang tahanan perempuan yang mengaku mendapatkan pelecehan dari oknum polisi berinisial Briptu SA.
Briptu SA adalah personel polisi yang bertugas di Direktorat Tahti Polda Sulsel.
Korban berinisial FM (26), tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Mapolda Sulawesi Selatan.
FM mengalami pelecehan seksual di dalam sel tahanan.
Pelaku diduga anggota polisi yang bertugas menjaga tahanan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus tahanan wanita yang mendapat pelecehan seksual oleh petugas tersebut.
Saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk Briptu SA sebagai terduga pelaku dan personel polisi lain yang bertugas jaga saat peristiwa terjadi dan para tahanan lain.
Menurut Kombes Komang dalam menjalani proses penyelidikan penyidik dari Propam Polda Sulsel menempatkan Briptu SA di tempat khusus. Tidak menutup kemungkinan juga Briptu SA bakal dikenakan sanksi pidana.
"Kita akan melihat hasil pemeriksaan Propam, kalau memang ada unsur pidana kita akan proses. Sekarang masih di Propam," ujarnya di Mapolda Sulsel, Kamis (17/8/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Adapun Briptu SA bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Peristiwa pelecehan seksual tahanan wanita berinisial FM diduga dilakukan pada akhir Juli 2023.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel, Pelaku Beraksi saat Korban Sedang Tidur
Kronologi Kasus
Kabar dugaan pelecehan seksual yang dialami FM disampai pacar korban berinisial HE (29).
Berdasarkan pengakuan HE, bahwa kekasihnya FM diduga menjadi korban pelecehan seksual.
HE menceritakan bahwa dugaan pelecehan ini terjadi beberapa pekan lalu, pada dini hari menjelang subuh.
"Korban dalam keadaan tidur di dalam sel, kemudian datang ini oknum (Briptu SA) memeluk dari belakang, sambil meremas payudara korban," ujar HE kepada Tribun-Timur.com pada Selasa (15/8/2023) sore.
Menurut HE, SA diduga berada dalam kondisi mabuk karena tercium bau minuman alkohol.
SA membisikkan kepada FM agar masuk ke toilet dan dipaksa oral seks.
"Tapi korban menolak saat dibisiki untuk masuk ke WC (toilet). Kemudian, oknum tersebut kembali membisikkan hal serupa, mengatakan agar FM 'isap saja'," ungkapnya.
Dalam cerita HE, SA kemudian membuka resleting celananya dan memperlihatkan kemaluannya.
Meski FM menolak pemaksaan tersebut, rambutnya tetap dipegang oleh SA.
"Tidak kunjung ereksi karena diduga pengaruh alkohol, SA meninggalkan FM begitu saja," kata HE.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, HE telah melaporkan kejadian ini kepada atasan Briptu SA di Polda Sulsel.
Ia juga berencana mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki oleh Propam Polda Sulsel.
"Progres kasusnya sementara ditangani oleh Propam Polda Sulsel, masih dalam tahap penyelidikan," terangnya.
Baca juga: Dua Bayi Laki-laki dan Satu Perempuan Lahir Pada Momen HUT RI Ke-78 di RSCND Langsa
Baca juga: VIDEO - BNN RI Kembali Obrak Abrik Ladang Ganja di Aceh Utara
Baca juga: VIDEO - Pemuda Pancasila Kerahkan Puluhan Anggota Cari Dua Bocah yang Tenggelam di Sungai Aceh Utara
Turun Lagi, Harga Emas di Banda Aceh Sentuh Segini per Mayam, Edisi 12 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kisah Hidup 5 Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel, Ungkap Kejahatan Zionis hingga Titik Akhir |
![]() |
---|
Bergelombang dan Berlubang, Jalan Nasional di Aceh Tamiang Kerap Makan Korban |
![]() |
---|
Ibunda Ungkap Sisi Lain Bigmo: Anak Pendiam, Pintar, dan Selalu Ranking |
![]() |
---|
Penembak Jitu Brigade Al-Qassam Lumpuhkan Dua Tentara Penjahat Israel di Jalur Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.