CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Rincian Gaji CPNS Golongan I, Belum Termasuk Tunjangan
Berdasarkan pengumuman yang dirilis BKN, pendaftaran CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id dimulai bulan September.
SERAMBINEWS.COM - Berdasarkan pengumuman yang dirilis BKN, pendaftaran CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id dimulai bulan September.
Sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui gaji PNS per golongan.
Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut adalah gambaran mengenai tingkat gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.
Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.
Perlu diperhatikan bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh.
Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.
Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.
Jadwal CPNS 2023
Langkah pertama dimulai dengan pengumuman seleksi yang akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 30 September 2023.
Selengkapnya, inilah jadwal lengkap seleksi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id:
- Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Adminitrasi: 6-9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10-14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 13-19 O ktober 2023
- Penarikan Data Final: 20-22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 NOvember 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
- Masa Sanggah: 15-17 November 2023
- Jawab Sanggah: 15-19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25-27 November 2023
- Penarikan Data Final: 1-2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 - 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Masa Sanggah: 5 - 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 5 - 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 - 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024.
Rincian Formasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan dilaksanakan dengan jumlah formasi sebanyak 572.496, mengalami penurunan dari rencana awal sebanyak 1 juta formasi.
Dari total 572.496 formasi CPNS yang dibuka, termasuk di dalamnya baik instansi pemerintah pusat (pempus) maupun pemerintah daerah (pemda).
Jumlah ini mencakup separuh dari jumlah semula yang direncanakan.
Terdapat perubahan signifikan dalam rincian formasi CPNS 2023 ini dibandingkan dengan rencana awal yang mencapai 1 juta formasi.
Perubahan jumlah formasi tersebut disebabkan oleh sejumlah instansi pemerintah yang tidak mengusulkan formasi CPNS.
Dari 78 instansi Pemerintah Pusat yang mengusulkan formasi, terdapat 6 instansi lain yang tidak mengajukan usulan formasi.
Adapun rincian perubahan jumlah formasi CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
1. Formasi sekolah kedinasan mencapai 6.259 formasi.
2. Instansi pemerintah pusat membuka 78.862 formasi, yang terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK.
Rincian ini berbeda dengan rencana awal yang mengusulkan 15.858 formasi CPNS untuk dosen dan 18.595 formasi CPNS untuk tenaga teknis.
Sementara formasi PPPK sebelumnya mencakup 6.742 formasi untuk dosen, 12.000 formasi untuk guru, 12.719 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 15.205 formasi untuk tenaga teknis lainnya.
3. Instansi pemerintah daerah membuka 493.634 formasi, semuanya merupakan formasi PPPK.
Rincian ini berbeda dengan rencana awal yang mengusulkan 580.202 formasi untuk guru, 327.542 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 35.629 formasi untuk tenaga teknis lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rincian Gaji CPNS 2023 Golongan Ia hingga Id, Belum Termasuk Tunjangan
Baca juga: Ribuan ASN Mundur Tahun Lalu, Benarkah Karena Gaji Kurang? Tahun Ini Pemerintah Pangkas Kuota CPNS
Baca juga: CATAT! Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang Perlu Dipersiapkan, Penting
Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS 2023
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.