Berita Banda Aceh

Antisipasi Penyelewengan DAK SMA/SMK dan SLB, Disdik Aceh Gandeng Kejaksaan Tinggi

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri ikut berbicara dalam sosialisasi pendampingan hukum oleh kejaksaan, selaku pengacara negara, terhadap pengelolaan DAK Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gayo Lues, Jumat (18/8/2023). 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Termasuk dalam mencegah potensi terjadi penyelewengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMA, SMK, dan SLB.

"DAK fisik SMA, SMK, dan SLB harus digunakan tepat sasaran, efisien, dan bebas dari praktik korupsi," kata Alhudri di sela-sela sosialisasi pendampingan hukum oleh kejaksaan, selaku pengacara negara, terhadap pengelolaan DAK Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gayo Lues, Jumat (18/8/2023).

Pada acara yang diikuti oleh seluruh kepala sekolah penerima DAK serta komite dan pengawas sekolah dari Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues itu, Alhudri mengatakan langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengawal dan meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan menggunakan DAK fisik secara tepat, mutu pendidikan bakal terjaga karena seluruh pembangunan dibuat sesuai perencanaan yang dibutuhkan setiap sekolah untuk menyelenggarakan  pendidikan bermutu perlu didukung dengan peningkatan mutu di seluruh Aceh.

Baca juga: Dosen FSH UIN Ar-Raniry Hadiri Konferensi International di Universitas Hong Kong 

Untuk itu, sosialisasi pendampingan hukum terhadap pengelolaan DAK pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2023 sengaja dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran dan penyelewengan keuangan negara.

"Saya memohon agar semua pelaksanaan kegiatan DAK Fisik tahun ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa kecuali," kata Alhudri.

Dia juga memerintahkan seluruh Pengelola DAK fisik berkoordinasi dengan pendamping jika menemukan kendala.

Alhudri mengatakan supaya jangan sampai timbul masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan fisik di sekolah.

“Pelaksanaan bantuan DAK ini kami harapkan benar- benar sesuai kebutuhan demi terciptanya pembangunan yang tepat guna dan tepat sasaran,” katanya. (*)

Baca juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Berat, Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Dewan Etik Golkar: Dukung Prabowo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved