Besaran Gaji PNS Usai Naik 8 Persen, Tertinggi Rp 6,3 Juta, Segini Rincian Gaji PNS Golongan Lainnya

Jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IVe pada 2024 yakni Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS - Besaran Gaji PNS Usai Naik 8 Persen, Tertinggi Rp 6,3 Juta, Segini Rincian Gaji PNS Golongan Lainnya. 

- Golongan I : naik mulai Rp 124.864 - Rp 214.920

- Golongan II : naik mulai Rp 161.776 - Rp 305.600

- Golongan III: naik mulai Rp 206.352 - Rp 383.760

- Golongan IV: naik mulai Rp 243.544 - Rp 472.096.

Nominal kenaikan gaji ini menyesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima masing-masing golongan PNS.

Semakin tinggi golongan, maka akan semakin besar gaji pokoknya.

Sehingga semakin tinggi pula kenaikan gajinya.

Namun sejatinya, penghasilan PNS bukan hanya berasal dari gaji pokok semata.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Selain itu, komponen PNS juga termasuk bermacam tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.

Baca juga: HORE! Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Siang Ini Oleh Jokowi, DPR Bocorkan Persentasenya

Daftar gaji PNS sebelum dan sesudah kenaikan 8 persen 

Berikut rincian gambaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum dan setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

  • Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Sebelum naik 8 persen

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Setelah naik 8 persen

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved