Video

VIDEO - Mantan Ketua BUMK di Subulussalam Kembalikan Kerugian Negara

Uang kerugian negara diserahkan secara simbolis mantan Ketua Bumdes Singgersing AS kepada Ketua Bumdes Singgersing yang baru, Suprayitno.

Penulis: Khalidin | Editor: m anshar

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM –  Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam melakukan pembayaran pemulihan atas kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Proses pengembalian kerugian negara itu itu dilaksanakan dalam konferensi pers Kapolres Subulusalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan di Aula Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Jumat (18/8/2023)

Pengembalian kerugian negara tersebut setelah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat melakukan audit pengelolaan Dana Desa yang dilidik Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam.

Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 108.832.657 pengelolaan Dana Desa alias DD Singgersing Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Tahun Anggaran 2018-2020.

LHP dari Inspektorat Kota Subulussalam ini merekomendasikan pengembalian kerugian negara agar segera ditindaklanjuti oleh pengelola Bumdes Singgersing.

Pengembalian kerugian negara itu nantinya dilakukan melalui bank ke rekening kas daerah.

Uang kerugian negara diserahkan secara simbolis mantan Ketua Bumdes Singgersing AS kepada Ketua Bumdes Singgersing yang baru, Suprayitno. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved