Kesehatan

Tak Perlu Dikebiri, dr Boyke Saran Pelaku Kejahatan Seksual Direhab/Dipekerjakan di Pulau Terpencil

dr Boyke Dian Nugraha tidak sependapat dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
YouTube Kacamata dr Boyke.
Pakar seksolog dr Boyke Dian Nugraha 

-- Disclaimer : Artikel ini sebagai bahan edukasi seksual --

Lantas bagaimana pendapat ahli kesehatan yang juga spesialis obstetri dan ginekologi, dr Boyke Dian Nugraha terkait wacana tindakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual ini?

SERAMBINEWS.COM - Wacana tindakan kebiri bagi pria pelaku kejahatan seksual dari dulu hingga kini selalui kontroversi. 

Banyak yang setuju, namun tak sedikit pula yang menolak dengan berbagai alasan. 

Lantas bagaimana pendapat ahli kesehatan yang juga spesialis obstetri dan ginekologi, dr Boyke Dian Nugraha terkait wacana tindakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual ini?

Ternyata Seksolog dr Boyke Dian Nugraha tak sependapat atas wacana ini. 

Menurutnya, kebiri merupakan bentuk penyiksaan terhadap seseorang, yang ditolak oleh dunia kedokteran dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

dr Boyke menilai hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual tidaklah efektif.

Apa itu hukum kebiri?

Hukum kebiri sudah tak asing lagi bagi masyarakat.

Secara umum, hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kejahatan seksual.

Baca juga: Begini Kata Seksolog dr Boyke Soal Hukum Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Dilansir dari kanal YouTube Kacamata dr Boyke, seksolog yang kerap membagikan informasi seputar edukasi seksual ini mengatakan, kebiri merupakan hukuman yang diberikan pada seseorang dengan cara menghilangkan gairahnya.

"Kebiri memang akan membuat seseorang menjadi hilang gairahnya dan kemudian menjadi seperti wanita karena testisnya diangkat atau produksi hormon testosteronnya ditekan," kata dr Boyke.

Meski begitu, menurut dr Boyke, hukum kebiri yang diberikan bagi pelaku kejahatan seksual dinilai masih kurang efektif dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya, seorang yang dihukum kebiri akan menjadi seperti wanita.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved