Anggi Mahasiswi yang Gelapkan iPhone dan Macbook Senilai Rp 337 Juta, Begini Modus Pelaku

Pelaku kini telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait ilegal akses jasa ekspedisi dalam marketplace, Shopee Express.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap RFP alias Anggi (20) mahasiswi Magelang karena menggelapkan iPhone dan Macbook dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi, dan meraup pendapatan hingga Rp 337 juta. 

 
Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, RFP berhasil mendapatkan 28 barang.

Terdiri dari handphone jenis iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad senilai Rp337 juta.

"Tersangka berhasil mengambil 28 barang itu sebelum sampai ke pemiliknya," kata Ade.

Kini, RFP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," ucapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

 

Baca juga: Di Hadapan Kader PDIP Budiman Sudjatmiko, Gibran: Nggak Jadi Dipecat Mas?

Baca juga: PSI Resmi Batal Dukung Ganjar Jadi Capres 2024, Ingin Kembali Serap Aspirasi Rakyat

Baca juga: Fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Pelaku Tusuk Korban 30 Kali, Rampas iPhone, Terancam Hukuman Mati

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahasiswi Magelang Manfaatkan Resi Penjualan iPhone, Untung Rp 337 Juta, Ditangkap di Bandara Soetta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved