Kepala Desa di Megelang Ditangkap Polisi, Pelaku Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan Istri Siri

Pelaku berinisial Z (50) kepala desa di Magelang, Jawa Tengah, diringkus polisi karena sebarkan video dan foto syur mantan istri sirinya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang kepala desa nekat menyebar foto dan video syur mantan istrinya.

Pelaku berinisial Z (50) kepala desa di Magelang, Jawa Tengah, diringkus polisi karena sebarkan video dan foto syur mantan istri sirinya.

Korban, R (30), ternyata sudah melaporkan aksi Z tersebut pada Mei 2023 lalu.

Dari laporan tersebut, Z pun dijerat UU ITE terkait penyebaran konten pornografi.

Dikutip TribunJogja.com, pengacara korban, Rajasa Danny, mengatakan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Karena berkaitan dengan unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE."

"Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8/2023).

Ia menceritakan, penyebaran dilakukan oleh tersangka melalui WhatsApp Story.

Tak hanya itu, Danny menyebutkan tersangka juga menyebarkan foto dan video syur kliennya ke suami barunya hingga ke warga dan teman korban.

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."

 
"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," pungkasnya.

Baca juga: Selidiki Kasus Video Syur ASN, Pemkot Tangerang Koordinasi dengan Polisi, Adegan Ranjang dengan Pria

Kata Kejari

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin, memberikan keterangan.

Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa."

"Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 Agustus sampai 4 September," ujarnya.

Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z itu dijerat pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono, mengatakan kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Kepada TribunJogja.com, ia menuturkan bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap.

"Dan sekarang perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejaksaan," kata dia.

Kata Sekda Kabupaten Magelang

Adi Waryanto selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan sanksi apa yang akan diberlakukan ke Kades Z.

"Nanti, kami kaji dulu, kami telaah sesuai dengan regulasi, ketentuan yang ada."

"Nanti, kami ajukan telaah-an itu kepada kepala daerah, Pak Bupati dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran, rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.

 

Baca juga: VIDEO Viral Bocah Hanyut Terekam Kamera Saat Sejoli Asyik Ngonten di pantai

Baca juga: Fajar/Rian dan Tim Indonesia Diperlakukan Tak Baik di Kejuaraan Dunia BWF 2023:Bus Telat Setiap Hari

Baca juga: Ponsel di Saku Celana Meledak hingga Keluar Api, Pria di Asahan Alami Luka Bakar di Paha

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kades di Megelang Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan Istri Sirinya, Terancam 6 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved