Berita Politik

Ayo Cermati Track Record Bacaleg! Tgk Akmal Abzal: Agar Tidak Seperti Membeli Kucing dalam Karung

“Dalam banyak WAG (WhatsApp Group) belum ada diskusi serius pasca pengumuman DCS terkait track record para caleg,” kata dia.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Mantan Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan anggota KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal mengajak masyarakat Aceh untuk ikut terlibat dalam memberi masukan dan tanggapan terhadap sosok bakal calon anggota DPRA yang nama-namanya sudah diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KIP Aceh.   

“Momentum diumumkan DCS oleh KIP Aceh pada tanggal 19-23 Agustus lalu, idealnya menjadi ruang keterlibatan langsung masyarakat dalam memberi warna pesta demokrasi 2024,” kata Tgk Akmal Abzal kepada Serambinews.com, Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota telah mengumumkan DCS anggota DPD, DPRA dan DPRK di media cetak dan laman website pada 19-23 Agustus 2023.

Ada pun DCS anggota DPRA berjumlah 1.385 calon, DPD Aceh 30 calon, dan DPRK/Kota se Aceh 9.154 calon.

Saat ini, sedang berlangsung tahapan partisipasi publik dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS Anggota DPD, DPRA, dan DPRK dari tanggal 19-28 Agustus 2023. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Dalam banyak WAG (WhatsApp Group) belum ada diskusi serius pasca pengumuman DCS terkait track record para caleg,” kata dia.

“Mungkinkah dari 1.387 caleg DPRA tersebut tak ada tanggapan apapun dari masyarakat? Atau masyarakat mulai pesimis dengan proses tahapan yang sedang berjalan?,” ujarnya.

Momentum DCS, menurut Tgk Akmal, amatlah penting ditanggapi warga agar personal-personal caleg ini melewati seleksi natural dari proses administrasi dan uji public.

Sehingga tanggapan dan aduan pasca terpilih dapat dianulir.

“Kita sangat berharap, KIP mampu mendorong masifnya informasi DCS ini agar membangun kesadaran masyarakat untuk menanggapi DCS sebelum menjadi DCT,” sambung dia.

Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRA.

Pemberi masukan dan tanggapan wajib menyertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh melalui:

1). website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved