Breaking News

Bejat! Pria Ini 3 Kali Setubuhi Anak Tiri, Terungkap saat Ibu Korban Intip dari Celah Dinding

Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan dengan melakukan dugaan pencabulan terhadap korban.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si, sedang memberikan keterangan terkait tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan SW. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Manggarai Timur diduga disetubuhi ayah tirinya.

Pelaku berinisial SW (32) telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur.

SW warga Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, merupakan ayah tiri dari korban.

Pelaku SW sudah 3 kali merudapaksa korban yang baru berumur 11 tahun.

Sang anak dicabuli ketika ibu kandung pergi menjual ikan guna memenuhi kebutuhan keluarga.

Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan dengan melakukan dugaan pencabulan terhadap korban.

Dugaan pencabulan ayah tiri ini akhirnya ditangani Polres Manggarai usai menerima laporan dari korban

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si, kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 24 Agustus 2023 di Borong menerangkan, pelaku SW merupakan ayah tiri dair korban.

Dugaan tindak pidana pencabulan sebanyak pencabulan 1 kali dan persetubuhan 3 kali kepada korban yang baru berumur 11 tahun.

"Kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2022, pelaku melakukan tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan pada saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Ibu kandung dari korban pergi menjual ikan pada siang hari," kata Kapolres Widiarta.

Kapolres Widiarta menerangkan, setiap kali melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh apabila korban mengadu kepada ibu kandungnya sehingga korban tidak berani mengadu.

Baca juga: Kakek Cabuli Bocah SD, dr Boyke : Pentingnya Orang Tua Beri Edukasi Seksual pada Anak, Ini 5 Caranya

Kesaksian Ibu Kandung Korban

-Terungkapnya kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Manggarai berawal dari kecurian ibu korban pada September 2022.

Yang mana ibu korban kaget ketika sedang bersama pelaku tidur di kamar tapi ketika bangun pelaku yang adalah suaminya tidak ada di sampingnya.

Sang ibu lalu bangun dan mengintip di celah dinding ternyata suaminya sedang berada di kamar anaknya.

Sang ibu pun tak terima, ia kemudian meminta anaknya berkata jujur. 

Sang anak lalu mengaku kalau ia telah diperlakukan tidak sopan.

Sang ibu tidak terima lalu memutuskan melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Polres Manggarai Timur.

Laporan polisi itu lalu disikapi dengan menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor is tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000," kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta S.H,S.I.K,M.Si di Borong, Kamis, 24 Agustus 2023 pagi.

 

Baca juga: Mayat Wanita Berseragam Pramuka di Pemalang Ternyata Rika, Diduga Dibunuh, Tak Kenakan Pakaian Dalam

Baca juga: Ketua DPRK Agara Apresiasi Gerak Cepat Sat Reskrim Tangkap Pembunuh Siswa SMK

Baca juga: KKB Tembak Penjaga Kios dan Bakar Bangunan di Ilaga Papua, Lukman Ahmad Luka Tembak di Kepala

Sudah tayang di TribunFlores: Kronologi Anak Disetubuhi Ayah Tiri di Manggarai Timur Saat Ibu Kandung Pergi Jual Ikan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved