Demo Tolak PT BMU

Massa Geruduk Ruangan Lobi Kantor Gubernur Aceh, Desak Cabut Izin PT BMU di Menggamat

Hampir lima jam atau sekitar pukul 15.40 WIB melakukan aksi, akhirnya para pendemo berhasil masuk ke ruangan lobi Kantor Gubernur Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com / Hendri
Ratusan demonstran berhasil masuk ke dalam Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023). 

Menurut pengakuan beberapa mahasiswa, ada teman mereka sempat terkena pukulan oleh petugas. 

Baca juga: Dorong-dorongan dengan Petugas, Massa Mendesak Masuk ke Dalam Kantor Gubernur Aceh

Beruntung hal tersebut tidak sampai berlarut-larut hingga aksi dapat kembali berjalan. 

Selain itu juga, beberapa dari mereka ada yang diamankan oleh petugas keamanan, dan tidak lama setelahnya dilepaskan kembali.

Hampir lima jam atau sekitar pukul 15.40 WIB melakukan aksi, akhirnya para pendemo berhasil masuk ke ruangan lobi Kantor Gubernur Aceh. 

Di sana mereka duduk rapi sembari menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. 

Para demonstran berhasil masuk dengan menerobos pertahanan pihak berwajib yang menahan mereka.

Putra daerah di Menggamat, Kluet Tengah, Afrizal saat melakukan orasi  mengatakan, BMU mengambil hasil tambang di Menggamat, tanpa memikirkan dampak pencemaran lingkungan disana. 

Selaku putra daerah kata dia, sebanyak 8.000 jiwa yang terdiri dari 13 dan 8 desa di antaranya terdampak langsung pencemaran sejak 13 Juli lalu. 

Baca juga: Tiba di Kantor Gubernur Aceh, Demonstran Desak Achmad Marzuki ke Luar Temui Mereka

"Masyarakat di sana bukan di masa yang siap minum air kotor akibat limbah dari BMU. Apalagi air dari pencemaran lingkungan itu berdampak banjir beberapa waktu lalu," kata dia.

Ia menegaskan harapan mereka hanya satu, yaitu cabut izin PT BMU.

Dimana kondisi air di sana sudah sangat tercemar.  

"Kami minum air kotor dan juga airnya tercemar zat kimia yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat," ujarnya 

Setidaknya, kata Afrizal, ketika permasalahan ini viral di media, dapat atensi khusus dari Pemerintah Aceh. 

Bahkan masyarakat di sana, sudah memboikot perusahaan tersebut. 

Dari dinas terkait juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan sementara izin disana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved