Demo Tolak PT BMU

Massa Geruduk Ruangan Lobi Kantor Gubernur Aceh, Desak Cabut Izin PT BMU di Menggamat

Hampir lima jam atau sekitar pukul 15.40 WIB melakukan aksi, akhirnya para pendemo berhasil masuk ke ruangan lobi Kantor Gubernur Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com / Hendri
Ratusan demonstran berhasil masuk ke dalam Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023). 

Jika memang tidak mau ke luar dari zona nyaman, pihaknya hanya ingin meminta agar pemerintah khususnya Pj Gubernur Aceh mengeluarkan kebijakan yang memihak ke rakyat.

Dirinya bisa jamin selaku putra daerah, perusahaan itu masuk dari 2012, masyarakat tidak merasakan azas manfaat. 

Harapan masyarakat cuma satu, yaitu cabut izin BMU.

"Di Kluet Tengah jarak sungai dengan pemukiman masyarakat hanya 5 sampai satu meter. Dan air dari sungai itu digunakan sehari-hari untuk keperluan masyarakat," pungkasnya.

Diberi izin tambang biji besi, tapi ambil emas

Sementara itu, Koordinator Aksi, Aldi Ferdian mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut tiga poin. 

Yakni mereka mendesak pencabutan izin PT Beri Mineral Utama (BMU) secara permanen, mendesak Pj Gubernur Aceh untuk pertanggungjawaban atas dampak pertambangan yang dilakukan PT BMU, dan meminta Gubernur Aceh mengusut tuntas pihak mana saja yang terlibat.

“Tadi memang ada salah teman kami terkena pukul di kepala,” kata Ferdian.

Ia mengatakan, jika pemerintah Aceh tidak merespon tuntutan yang mereka berikan, pihaknya akan kembali melakukan konsolidasi ulang dengan massa yang lebih banyak lagi. 

Pasalnya, mereka merasa persoalan pada masyarakat Menggamat ini sangatlah komplek.

Dimana mereka merasa terancam dengan kondisi air yang sudah tercemar. 

Pihaknya menakutkan, atas dasar perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT BMU, sehingga mereka mendesak agar izin tersebut dicabut.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pantauan Dinas ESDM ke lokasi beberapa waktu lalu, bahwa memang benar PT BMU telah melakukan malpraktik. 

Dimana secara perizinan mereka mendapat izin untuk eksplorasi bijih besi, akan tetapi saat di lapangan ditemukan mereka melakukan eksploitasi emas.

“Secara perizinan mereka melakukan pelanggaran administrasi. Izin yang diberikan untuk tambang bijih besi, tapi mereka tambang emas,” ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved