Demo Tolak PT BMU
Massa Geruduk Ruangan Lobi Kantor Gubernur Aceh, Desak Cabut Izin PT BMU di Menggamat
Hampir lima jam atau sekitar pukul 15.40 WIB melakukan aksi, akhirnya para pendemo berhasil masuk ke ruangan lobi Kantor Gubernur Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Hampir lima jam atau sekitar pukul 15.40 WIB melakukan aksi, akhirnya para pendemo berhasil masuk ke ruangan lobi Kantor Gubernur Aceh.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023).
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk mendesak agar Pemerintah Aceh mencabut izin PT Beri Mineral Utama (BMU) yang beroperasi di Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Para pendemo sendiri mulai berkumpul di Taman Ratu Safiatuddin sejak pukul 10.00 WIB.
Mereka tergabung dari sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Universitas Abulyatama, dalam sejumlah paguyuban dari Kabupaten Aceh Selatan.
Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap aktivitas PT BMU yang sudah melakukan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.
Dimana limbah dari aktivitas tambang itu sudah merusak lingkungan sekitar, yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Aksi demonstrasi itu sempat memanas, lantaran mereka mendesak masuk ke dalam ruangan Kantor Gubernur Aceh.
Baca juga: Sempat Diamankan Petugas, Sejumlah Demonstran di Kantor Gubernur Aceh Dilepas Kembali
Hal itu dipicu, lantaran mereka meminta agar Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki untuk menemui mereka.
Namun, permintaan demonstran tak kunjung terjawab.
Aksi dorong-dorongan dengan petugas pun terjadi.
Dimana para demonstran yang didominasi oleh laki-laki itu, mendesak masuk dengan mendorong barikade yang sudah dibuat oleh aparat penegak hukum.
Aksi sempat terjadi ketegangan dimana demonstran sempat adu mulut dengan petugas.
"Satu komando kawan-kawan, rapatkan barisan," kata orator dari atas mobil.
Menurut pengakuan beberapa mahasiswa, ada teman mereka sempat terkena pukulan oleh petugas.
Baca juga: Dorong-dorongan dengan Petugas, Massa Mendesak Masuk ke Dalam Kantor Gubernur Aceh
Beruntung hal tersebut tidak sampai berlarut-larut hingga aksi dapat kembali berjalan.
Selain itu juga, beberapa dari mereka ada yang diamankan oleh petugas keamanan, dan tidak lama setelahnya dilepaskan kembali.
Hampir lima jam atau sekitar pukul 15.40 WIB melakukan aksi, akhirnya para pendemo berhasil masuk ke ruangan lobi Kantor Gubernur Aceh.
Di sana mereka duduk rapi sembari menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.
Para demonstran berhasil masuk dengan menerobos pertahanan pihak berwajib yang menahan mereka.
Putra daerah di Menggamat, Kluet Tengah, Afrizal saat melakukan orasi mengatakan, BMU mengambil hasil tambang di Menggamat, tanpa memikirkan dampak pencemaran lingkungan disana.
Selaku putra daerah kata dia, sebanyak 8.000 jiwa yang terdiri dari 13 dan 8 desa di antaranya terdampak langsung pencemaran sejak 13 Juli lalu.
Baca juga: Tiba di Kantor Gubernur Aceh, Demonstran Desak Achmad Marzuki ke Luar Temui Mereka
"Masyarakat di sana bukan di masa yang siap minum air kotor akibat limbah dari BMU. Apalagi air dari pencemaran lingkungan itu berdampak banjir beberapa waktu lalu," kata dia.
Ia menegaskan harapan mereka hanya satu, yaitu cabut izin PT BMU.
Dimana kondisi air di sana sudah sangat tercemar.
"Kami minum air kotor dan juga airnya tercemar zat kimia yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat," ujarnya
Setidaknya, kata Afrizal, ketika permasalahan ini viral di media, dapat atensi khusus dari Pemerintah Aceh.
Bahkan masyarakat di sana, sudah memboikot perusahaan tersebut.
Dari dinas terkait juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan sementara izin disana.
Jika memang tidak mau ke luar dari zona nyaman, pihaknya hanya ingin meminta agar pemerintah khususnya Pj Gubernur Aceh mengeluarkan kebijakan yang memihak ke rakyat.
Dirinya bisa jamin selaku putra daerah, perusahaan itu masuk dari 2012, masyarakat tidak merasakan azas manfaat.
Harapan masyarakat cuma satu, yaitu cabut izin BMU.
"Di Kluet Tengah jarak sungai dengan pemukiman masyarakat hanya 5 sampai satu meter. Dan air dari sungai itu digunakan sehari-hari untuk keperluan masyarakat," pungkasnya.
Diberi izin tambang biji besi, tapi ambil emas
Sementara itu, Koordinator Aksi, Aldi Ferdian mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut tiga poin.
Yakni mereka mendesak pencabutan izin PT Beri Mineral Utama (BMU) secara permanen, mendesak Pj Gubernur Aceh untuk pertanggungjawaban atas dampak pertambangan yang dilakukan PT BMU, dan meminta Gubernur Aceh mengusut tuntas pihak mana saja yang terlibat.
“Tadi memang ada salah teman kami terkena pukul di kepala,” kata Ferdian.
Ia mengatakan, jika pemerintah Aceh tidak merespon tuntutan yang mereka berikan, pihaknya akan kembali melakukan konsolidasi ulang dengan massa yang lebih banyak lagi.
Pasalnya, mereka merasa persoalan pada masyarakat Menggamat ini sangatlah komplek.
Dimana mereka merasa terancam dengan kondisi air yang sudah tercemar.
Pihaknya menakutkan, atas dasar perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT BMU, sehingga mereka mendesak agar izin tersebut dicabut.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pantauan Dinas ESDM ke lokasi beberapa waktu lalu, bahwa memang benar PT BMU telah melakukan malpraktik.
Dimana secara perizinan mereka mendapat izin untuk eksplorasi bijih besi, akan tetapi saat di lapangan ditemukan mereka melakukan eksploitasi emas.
“Secara perizinan mereka melakukan pelanggaran administrasi. Izin yang diberikan untuk tambang bijih besi, tapi mereka tambang emas,” ujarnya.
Masyarakat Menggamat juga telah melakukan aksi di sekitar lokasi.
Dimana mereka mendesak, agar PT BMU mengosongkan alat-alat berat yang berada di kawasan tambang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis mengatakan, dirinya juga sempat menemui para pendemo di lokasi.
Namun, para demonstran tetap bersikukuh ingin bertemu dengan PJ Gubernur Aceh perihal masalah tersebut.
Namun, Pj Gubernur Aceh saat ini masih berada di Jakarta.
Dirinya menjelaskan, jika memang ingin berbicara soal perizinan, secara regulasi cukup dengan DPMPTSP saja.
“Jadi kita sampaikan pada mereka, tapi mereka tidak sepakat. Karena soal izin sudah didelegasikan ke DPMPTSP,” kata Marthunis saat ditemui Serambinews.com.
Selain pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan evaluasi perihal izin tambang di Aceh.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil temuan, apakah ada pelanggaran atau tidak.
Jika ada kata Marthunis, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.
“Dari tim evaluasi ini nantinya apakah ada pencabutan atau menghentikan seluruh operasi tambangnya sesuai dengan dasar hukum. Pemerintah Aceh sangat konsen dengan isu lingkungan. Jika memang perusahaan terbukti melakukan perusakan lingkungan, tentu akan kita beri sanksi tegas,” ungkapnya.
Saat ini sendiri lanjut dia, PT BMU sudah berhenti beroperasi sementara.
Pihaknya masih menunggu keputusan final dari para tim evaluasi.
“Kerusakan lingkungan mungkin satu-satunya PT BMU saja yang melakukan. Tentu harus dilakukan penelitian lebih dalam. Karena di atas tambang yang dilakukan eksploitasi oleh PT BMU, juga terdapat kegiatan illegal mining,” pungkasnya.(*)
Running News - Demo Tolak PT BMU
Demo Tolak PT BMU
PT BMU
mahasiswa UIN Ar Raniry
Demo di Kantor Gubernur Aceh
Berita Banda Aceh
Pendemo Sempat Segel Pintu Masuk Kantor Gubernur Aceh, Bakar Ban dan Minta Cabut Izin PT BMU |
![]() |
---|
Aksi Tolak PT BMU Berlanjut, Mahasiswa Bakar Ban, Tuntut Pj Gubernur Temui Demonstran |
![]() |
---|
Massa Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT BMU di Kluet Tengah, Diduga Merusak Lingkungan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ratusan Masyarakat Kluet Raya Demo Tolak PT BMU di Depan Kantor Bupati Aceh Selatan |
![]() |
---|
Massa KRA Dorong-dorongan dengan Polisi, Pj Gubernur Aceh tak Kunjung Turun Temui Pendemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.