Breaking News

CPNS 2023

Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Ada 7.846 Formasi CPNS yang Dibuka, 249 Formasi Untuk PPPK

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo telah merincikan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar CPNS Kejaksaan 2023.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
INSTAGRAM/@kejaksaan.ri
Rincian formasi dan syarat daftar CPNS Kejaksaan RI 2023. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat daftar CPNS 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Kejaksaan RI pada tahun ini juga akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 di Kejaksaan RI rencananya akan dibuka pada awal September 2023.

Hal itu sebagaima diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan.

"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, Sabtu (19/8/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ketut Sumedana juga membocorkan terkait jumlah formasi yang akan dibuka di lembaga tersebut.

Ia menuturkan, jumlah formasi yang akan dibuka Kejaksaan RI pada tahun ini telah sesuai dengan informasi yang disampaikan pada akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan.

Adapun totalnya mencapai 8.095 formasi, dengan rincian 7.846 formasi untuk CPNS dan 249 untuk PPPK.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Depan, Kementerian Agama Alokasikan 4.125 Formasi, Ini Rinciannya

Lalu, apa saja syarat untuk mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI?

Syarat pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo telah merincikan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar CPNS Kejaksaan 2023.

Dikutip dari tayangan video di YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:

  • Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
  • Berat badan ideal
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Selain syarat umum tersebut, ada beberapa persyaratan khusus yang ditentukan untuk masing-masing jabatan atau posisi yang dibuka.

Khusus formasi jaksa, jelas Dekristo, usulan syarat lainnya yakni harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Sudah Dekat, Berikut Cara Buat Akun sscasn, Simak Formasi Untuk Lulusan SMA

Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Sementara itu, untuk posisi atau jabatan lainnya, ada yang menentukan syarat pelamar harus memiliki beberapa kemampuan teknis.

Seperti jabatan untuk lulusan SMA/Sederajat yang mengutamakan pelamar yang memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.

"Apalagi yang punya kemampuan bela diri, ada nilai plus itu," kata Dekristo.

Syarat pendidikan CPNS Kejaksaan 2023

Selain syarat yang disebutkan sebelumnya, syarat pendidikan juga menjadi point penting yang harus disimak oleh calon pelamar CPNS 2023.

Pasalnya, setiap lembaga atau instansi selalu mencantumkan syarat pendidikan tertentu untuk setiap posisi atau jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS maupun PPPK.

Beruntungnya, pada penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan RI membuka kesempatan bagi lulusan SMA/Sederajat.

Setidaknya, dari 4 posisi atau jabatan yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023, 2 diantaranya diperuntukkan bagi lulusan SMA.

Baca juga: Peluang Lulusan S1 Hukum, Kejaksaan RI Buka 2.000 Formasi CPNS 2023 Jabatan Jaksa,Ini Tugas Pokoknya

Selain lulusan SMA, Kejaksaan RI juga memberikan peluang bagi lulusan Sarjana maupun Diploma III (D3) dari berbagai bidang.

Dikutip dari unggahan di akun Instagram @biropegkejaksaan, Jumat (18/8/2023), berikut posisi serta syarat pendidikan yang dibutuhkan Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023.

1. Jaksa

Kualifikasi pendidikan:

- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum.

2. Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan: SLTA/sederajat.

3. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan:

- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
- D3 Teknik Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Sekretari
- D3 Kesekretariatan
- D3 Humas
- D3 Perpajakan.

4. Penjaga Tahanan

Kualifikasi Pendidikan: SLTA/Sederajat.

Rincian formasi CPNS dan PPPK CPNS Kejaksaan 2023

Berdasarkan info yang diunggah akun Instagram @biropegkejaksaan, pada seleksi CASN tahun ini, Kejaksaan RI membuka sebanyak 8.095 formasi.

Dari total jumlah formasi tersebut, sebanyak 7.846 formasi dialokasikan untuk CPNS.

Sementara sisanya sebanyak 249 formasi dibuka untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo mengatakan, ribuan usulan formasi ini disebabkan karena Kejaksaan kekurangan tenaga dalam jumlah cukup besar.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi CPNS 2023, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan, Termasuk Lulusan SMA

"Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun," ujar Dekristo, dikutip dari tayangan YouTube Kejaksaan RI.

Selain CPNS, Kejaksaan RI juga akan membuka rekrutmen PPPK dengan total sebanyak 249 formasi.

Dekristo menerangkan, sebanyak 249 formasi PPPK itu diprioritaskan untuk tenaga kesehatan di lembaga tersebut.

"Selain CPNS kita juga melaksanakan nanti seleksi untuk PPPK terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di Rumah Sakit Adhyaksa, sebanyak 249 formasi," ungkapnya.

Adapun total formasi CPNS sebanyak 7.846 yang dibuka Kejaksaan RI tahun ini terbagi untuk empat posisi.

Keempat posisi tersebut yaitu Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Penjaga Tahanan.

Ribuan formasi CPNS itu juga diperuntukkan bagi berbagai jenjang pendidikan, tak terkecuali bagi lulusan SMA serta fresh graduate.

Untuk rincian formasi CPNS 2023 yang dibuka Kejaksaan RI yakni sebagaimana dilansir dari Kompas.com berikut.

- Jaksa: 2.000 formasi

- Petugas barang bukti: 1.446 formasi

- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi

- Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2023

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved