Lukas Enembe Diduga Perintahkan Orang Bawa Uang Puluhan Miliar Pakai Jet Pribadi, KPK Usut TPPU
KPK menduga, Gubernur Papua Lukas Enembe memerintahkan pengantaran uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet pribadi.
SERAMBINEWS.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Papua Lukas Enembe memerintahkan pengantaran uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet pribadi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan ini kepada pramugari bernama Selvi Purnamasari.
Ia diperiksa pada hari ini sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
“Atas perintah tersangka Lukas Enembe,” ucap Ali.
Adapun Selvi merupakan pramugari lepas di PT Rio De Gabriello (RDG), perusahaan penyewaan jet pribadi yang kerap dipakai Lukas Enembe.
Selain Selvi, KPK memeriksa wiraswasta bernama Agus Gunawan hari ini.
Ia dicecar terkait dugaan perintah Lukas Enembe agar menukar uang dalam jumlah besar.
“Untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas (valuta asing),” tutur Ali.
Adapun KPK berulang kali memanggil pihak PT RDG. Pada Senin (2/1/2023) lalu, KPK mencecar Presiden Direktur PT RDG, Gibbrael Issak.
Penyidik mendalami dugaan Lukas Enembe menggunakan layanan jet pribadi di perusahaannya.
“Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat, Kemabli Dibawa ke RSPAD
KPK Periksa Pramugari Jadi Saksi Dugaan TPPU Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pramugari bernama Selvi Purnamasari sebagai saksi dugaan perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Selvi kali ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Selain itu, KPK juga memanggil Corporate and Legal Manager PT Rio De Gabriello (RDG), Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom. Perusahaan ini bergerak di bidang carter pesawat privat.
Selain itu, tim penyidik juga memanggil wiraswasta bernama Agus Gunawan.
Pada 27 September 2022, KPK juga memanggil Selvi sebagai saksi dugaan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD. Perkara itu juga menjerat Lukas Enembe.
Adapun KPK sudah berulang kali memanggil pihak PT RDG. Pada Senin (2/1/2023) lalu, KPK mencecar Presiden Direktur PT RDG, Gibbrael Issak.
Penyidik mendalami dugaan Lukas Enembe menggunakan layanan jet pribadi di perusahaannya.
“Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan privat jet untuk keperluan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Belakangan, KPK menduga Lukas membeli pesawat jet pribadi. Penyidik telah mendalami informasi ini kepada karyawan swasta bernama Abdul Gopur.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Rata-rata Rp 1 Miliar Per Hari, Ribuan Kwitansi Diduga Fiktif
KPK Duga Lukas Enembe Beli Jet Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe membeli pesawat jet pribadi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami pembelian alat transportasi tersebut ke karyawan swasta bernama Abdul Gopur.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Ali mengatakan, Gopur diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut, Ali mengatakan, jet pribadi tersebut belum masuk dalam daftar aset yang disita KPK dari Lukas Enembe.
“Sejauh ini belum (disita),” kata Ali.
Baca juga: Tiba di Bandara SIM Aceh Besar, UAS Disambut Ratusan Jamaah
Baca juga: Abi Mudi dan Syekh Fadhil Rahmi Temani Ustaz Abdul Somad ke Aceh dari Jakarta
Baca juga: Donald Trump Cuma 30 Menit Mendekam di Penjara, Dibebaskan dengan Jaminan Rp 3 Miliar
Sudah tayang di Kompas.com: KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Orang Bawa Uang Puluhan Miliar Pakai Jet Pribadi
Waspada Tsunami Mulai Siang Ini, BMKG Rilis Estimasi Waktu Kedatangan di Wilayah Indonesia Timur |
![]() |
---|
Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Netanyahu Bakal Caplok Gaza Secara Bertahap, demi Pertahankan Koalisi |
![]() |
---|
Gempa 8,7 Guncang Rusia, BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Indonesia,Ini Daerah yang Perlu Waspada |
![]() |
---|
Ahli Seismologi: Gempa Bumi dan Tsunami di Rusia dan Jepang Serupa Peristiwa Tahun 1952 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.