Berita Bireuen
Miliki 15 Paket Sabu, Yasir asal Bireuen Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Cara Kerja Pelaku
Seorang pria bernama M Yasir (40), warga Desa Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen harus menjalani hidupnya di penjara.
Editor:
Agus Ramadhan
Foto: Doc. Polresta Banda Aceh
Ilustrasi paket sabu - Miliki 15 Paket Sabu, Yasir asal Bireuen Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Cara Kerja Pelaku
Kemudian terdakwa paketkan menjadi 25 paket narkotika dengan maksud untuk dijualnya kembali dan dari keseluruhan paket yang Ia kemas tersebut ternyata sudah laku sebanyak 10 paket.
Dari hasil penjualan 10 paket yang M. Yasir punya tersebut, Ia memperoleh uang sebanyak Rp. 1.500.000.
Uang tersebut Ia gunakan untuk membayar hutang daging meugang tahun 2022 lalu, sedangkan 15 paket lagi belum terjual dan berakhir menjadi barang bukti penangkapan.
Terdakwa ditangkap disaat sedang menunggu pembeli yang sebelumnya sudah berjanji untuk bertemu di sebuah warung kopi Desa Rheum Baroh. (Serambinews.com/Intership- Luthfi Alfizra)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Bireuen
Faperta UNIKI Bireuen Kerja Sama dengan FKA untuk Kembangkan Kakao di Aceh |
![]() |
---|
Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Tramadol ke Kejari Bireuen, BB dari Jakarta Hendak Diedar di Matang |
![]() |
---|
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Puluhan Lansia Rambong Payong Bireuen Kembali Belajar di Sekolah Mutiara Senja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.