Berita Bireuen

Miliki 15 Paket Sabu, Yasir asal Bireuen Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Cara Kerja Pelaku

Seorang pria bernama M Yasir (40), warga Desa Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen harus menjalani hidupnya di penjara.

Editor: Agus Ramadhan
Foto: Doc. Polresta Banda Aceh
Ilustrasi paket sabu - Miliki 15 Paket Sabu, Yasir asal Bireuen Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Cara Kerja Pelaku 

Kemudian terdakwa paketkan menjadi 25 paket narkotika dengan maksud untuk dijualnya kembali dan dari keseluruhan paket yang Ia kemas tersebut ternyata sudah laku sebanyak 10 paket.

Dari hasil penjualan 10 paket yang M. Yasir punya tersebut, Ia memperoleh uang sebanyak Rp. 1.500.000.

Uang tersebut Ia gunakan untuk membayar hutang daging meugang tahun 2022 lalu, sedangkan 15 paket lagi belum terjual dan berakhir menjadi barang bukti penangkapan.

Terdakwa ditangkap disaat sedang menunggu pembeli yang sebelumnya sudah berjanji untuk bertemu di sebuah warung kopi Desa Rheum Baroh. (Serambinews.com/Intership- Luthfi Alfizra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved