Berita Pidie
Nongkrong di Warkop, Nafli Syok Didatangi Polisi, Ternyata Pengedar Sabu: Divonis 7 Tahun Penjara
Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Nafli (35), warga Desa Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie kini harus mendekam dalam sel tahanan.
Kemudian pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 22.40 WIB, saat terdakwa berada di sebuah warung kopi di Kecamatan, tanpa diduga datang petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh.
Kedatangan petugas langsung mengejutkan terdakwa dan polisi melakukan penangkapan dan ditemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Sigli, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Apri Yanti menyatakan terdakwa Nafli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntu Umum
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”
“dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,” bunyi putusan hakim. (Serambinews.com/Intership-Dedek Sumarnim)
Berita Pidie
Warkop
didatangi polisi
Pengedar sabu
Divonis penjara
Pengadilan Negeri Sigli
Serambi Indonesia
Serambinews
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Dipeusijuek Tiga Ulama Kharismatik di Pendopo Bupati Pidie |
![]() |
---|
Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Deras, Komplek Disdikbud Pidie Tergenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.