Berita Pidie

Nongkrong di Warkop, Nafli Syok Didatangi Polisi, Ternyata Pengedar Sabu: Divonis 7 Tahun Penjara

Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Nafli (35), warga Desa Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie kini harus mendekam dalam sel tahanan.

Editor: Agus Ramadhan
google.com
Ilustrasi pengedar sabu-sabu - Nongkrong di Warkop, Nafli Syok Didatangi Polisi, Ternyata Pengedar Sabu: Divonis 7 Tahun Penjara 

Kemudian pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 22.40 WIB, saat terdakwa berada di sebuah warung kopi di Kecamatan, tanpa diduga datang petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh.

Kedatangan petugas langsung mengejutkan terdakwa dan polisi melakukan penangkapan dan ditemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Sigli, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Apri Yanti menyatakan terdakwa Nafli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntu Umum

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”

“dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,” bunyi putusan hakim. (Serambinews.com/Intership-Dedek Sumarnim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved