Berita Pidie
Nongkrong di Warkop, Nafli Syok Didatangi Polisi, Ternyata Pengedar Sabu: Divonis 7 Tahun Penjara
Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Nafli (35), warga Desa Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie kini harus mendekam dalam sel tahanan.
Nongkrong di Warkop, Nafli Syok Didatangi Polisi, Ternyata Pengedar Sabu: Divonis 7 Tahun Penjara
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Nafli (35), warga Desa Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie kini harus mendekam dalam sel tahanan.
Ia di tangkap dan diamankan oleh Polda Aceh saat lagi asyik nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Padang Tiji.
Pelaku sempat syok atas kedatangan polisi pada tengah malam, namun narkotika jenis sabu yang berada di tangannya menjadi bukti kuat dirinya sebagai pengedar.
Kini terdakwa Nafli sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli lewat nomor putusan 118/PID.SUS/2023/PN SGI, yang dibacakan pada Selasa (22/8/2023).
Kejadian penangkapan terdakwa bermula pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Simpan 5 Paket Sabu di Pohon Pisang, Pria Asal Nagan Raya Diciduk Polisi, Ini BB Diamankan
Saat itu terdakwa berada di sebuah warung kopi di kawasan Padang Tiji dan bertemu dengan Andre (DPO) dan mengatakan “apa ada barang”
Kemudian dijawab oleh Andre “ada, tapi saya test dulu bagus apa gak, kalau memang bagus saya kabari nanti“
Lalu Andre pergi dan menyuruh terdakwa untuk menunggunya di warung kopi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB Andre kembali dan mengatakan “bagus barangnya, apa jadi kamu ambil“ dan dijawab “jadi“.
Lalu Andre mengatakan lagi “nanti aja masih rame orang“ dan dijawab terdakwa “oke“.
Kemudian sekira pukul 03.30 WIB, saat warung kopi tersebut sudah mulai sepi, Andre menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000.
Terdakwa mengatakan “uangnya akan saya berikan besok” dan dijawab “oke”.
Selanjutnya sabu itu terdakwa simpan ke dalam saku celana dan langsung pulang ke rumahnya.
Baca juga: Nelayan Pijay Temukan 12 Kilogram Sabu Terapung di Perairan Laut Meureudu, Terungkap dalam Sidang
Setibanya terdakwa dirumah, ia membagi narkotika jenis sabu menjadi 11 (sebelas) bungkus untuk diperjual belikan kepada orang lain dengan harga perbungkus Rp 100.000 sampai Rp150.000.
Berita Pidie
Warkop
didatangi polisi
Pengedar sabu
Divonis penjara
Pengadilan Negeri Sigli
Serambi Indonesia
Serambinews
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Dipeusijuek Tiga Ulama Kharismatik di Pendopo Bupati Pidie |
![]() |
---|
Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Deras, Komplek Disdikbud Pidie Tergenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.