Tampang Terkini Ferdy Sambo saat Dieksekusi ke Lapas Salemba, Mendekam di Kamar Mapenaling
Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada hari Kamis
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada hari Kamis (24/8/2023).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, pihaknya juga menerima mantan anak buah Sambo Ricky Rizal dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Ketiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari) Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pukul 17.00 WIB.
“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
Rika mengatakan, pihak Lapas Salemba telah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo dkk.
Sambo dan dua bawahannya juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan yang diketok hakim agung dalam majelis kasasi perkara Sambo dkk bisa langsung dieksekusi Jaksa.
Sobandi menuturkan, karena putusan sudah di tingkat kasasi maka perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meskipun Sambo dan terpidana lainnya bisa menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), hal itu tidak akan menunda eksekusi.
“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Dalam putusan kasasi itu, Mahkamah Agung meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara.
Istri Sambo, Putri Candrawati, hukumannya diringankan dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, serta mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat
Tampang Putri Candrawathi saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jakarta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi terpidana Putri Candrawathi (PC) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Adapun Putri merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini bakal menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.
“PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, Kamis (24/8/2023).
Rika mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan administrasi sebelum mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari ini juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Ditjen Pas juga memastikan bahwa seluruh proses eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah sesuai dengan prosedur.
“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ujar Rika.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Putri Candrawathi (PC) ke Lapas Kelas II A Pondok Bambu pada Rabu kemarin.
Eksekusi dilakukan lantaran kasus Putri Candrawathi sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, untuk ketiga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dilakukan eksekusi ke lapas.
Ketiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dikurangi oleh MA dalam putusan kasasinya
Vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.
Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.
Kemudian, vonis terdakwa Kuat Ma'ruf Amin sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Tantangan Prilly Latuconsina Bermain di Film Puspa Indah Taman Hati: Masalahnya Aku kan Baperan
Baca juga: Pembunuh Pelajar Indonesia di Jepang Diserahkan ke Kejaksaan, Korban Josi Sekolah Bahasa Sejak April
Baca juga: Cerita Prilly Latuconsina, Pernah Jadi Pelampiasan hingga Mantan tak Terlupakan
Sudah tayang di Kompas.com: Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Mendekam di Kamar Mapenaling
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Melonjak Puluhan Ribu! Simak Daftar Harga Emas Antam per Gram 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Kepung Markas Brimob, Buntut Rekannya Tewas Dilindas Mobil Taktis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.