Revisi UU Pemerintah Aceh, Jusuf Kalla Ingatkan Agar Sesuai Perjanjian Helsinki
Namun, ia menegaskan hasil penyesuaian itu harus tetap dalam koridor untuk mensejahterakan rakyat Aceh.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan Perjanjian Helsinki.
“Apabila Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan,” kata JK saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Pesan itu disampaikan JK usai dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Revisi UU Pemerintahan Aceh.
Adapun Perjanjian Helsinki merupakan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Finlandia pada 15 Agustus 2005.
JK memahami bahwa revisi dilakukan untuk dikontekstualisasikan atau disesuaikan dengan zaman.
Namun, ia menegaskan hasil penyesuaian itu harus tetap dalam koridor untuk mensejahterakan rakyat Aceh.
“Tapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh seperti itu,” ujar JK.
Tokoh perdamaian Aceh itu mengatakan, tujuan Perjanjian Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh adalah untuk mensejahterakan rakyat Aceh.
Tujuan itu, kata dia, dicapai melalui banyak proses.
Baca juga: Cerita Jusuf Kalla saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA, Akui Tak Pernah Tidur
Lihat ke depan, tidak ke belakang
JK memandang, sejauh ini DPR masih sejalan dengan Perjanjian Helsinki dan menyesuaikan RUU Pemerintahan Aceh dengan zaman.
“Setiap revisi tentu bisa sesuai dengan zamannya. Tapi dengan syarat melihat Aceh ke depan, melihat Indonesia ke depan. Jadi tidak ke belakang lagi, karena ke belakang sudah selesai. Kita selalu prinsipnya ke depan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI membahas RUU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Revisi itu mencakup kewenangan pemerintah Aceh, pengelolaan sumber daya alam, partai politik lokal, penggunaan dana otonomi khusus (Otsus), hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun (undang-undang).
“Kami mengharapkan masukan dari H. Muhammad Jusuf Kalla terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di ruang rapat, Kamis.
Baca juga: RDPU Revisi UUPA, Jusuf Kalla Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang: Untuk Menjamin Kehidupan Rakyat
Cerita Jusuf Kalla saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA, Akui Tak Pernah Tidur |
![]() |
---|
RDPU Revisi UUPA, Jusuf Kalla Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang: Untuk Menjamin Kehidupan Rakyat |
![]() |
---|
Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas Kumulatif 2025, Bagaimana Maksudnya? Ini Penjelasan TA Khalid |
![]() |
---|
Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025, TA Khalid: Alhamdulillah |
![]() |
---|
DPR Buat Amarah Rakyat Mendidih hingga Picu Gelombang Demo, JK: Menghina Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.